Najiskah Parfum yang Mengandung Alkohol?

Hukum Parfum Beralkohol

Ketika alkohol tersebar luas keberadaanya, terjadi perbedaan pandangan mengenai hukum kenajisannya.

Memang tidak ada keterangan definitif nash Al-Quran, sunnah dan fikih klasik yang secara eksplisit (shorih) mengenai alkohol.

Sebagai perkara yang memabukkan (muski) dengan karakteristik cair, alkohol statusnya najis.

Namun apabila penggunaan alkohol menjadi kebutuhan seperti campuran obat-obatan maupun pelarut parfum, maka hukumnya najis namun ditolerir oleh syariat atau disbut dengan dima'fu.

Sebagaimana penjelasan Syekh Abdurrohman al-Jaziri dalam kitab Al-Fiqh 'ala al-Madzahib al-Arbaah:

وَمِنْهَا الْمَائِعَاتُ النَّجَسَةُ الَّتِي تُضَافُ إِلَى الْأَدْوِيَّةِ وَالرَّوَائِحِ الْعَطَرِيَّةِ لِإِصْلَاحِهَا فَإِنَّهُ يُعْفَى عَنِ الْقَدْرِ الَّذِي بِهِ الْإِصْلَاحُ قِيَاسًا عَلَى الْأَنْفَحَةِ الْمَصْلَحَةِ لِلْجُبْنِ

"Termasuk bagian dari barang-barang najis yang ditolerir adalah najis yang terdapat pada obat-obatan dan wewangian harum dengan tujuan untuk memperbaikinya. Maka (keberadaan barang najis) itu ditolerir cukup dengan kadar yang dipakai untuk memperbaikinya dengan dianalogikan pada aroma yang digunakan untuk memperbaiki keju". (lihat: Al-Fiqh 'ala al-Madzahib al-Arba'ah, I/15)

Baca Juga: Hukum Hutang Demi Infrastuktur

Dalam sudut pandang lain, Imam as-Syarqowi mengemukakan pendapatnya dalam kitab Hasyiyah as-Syarqowy 'Ala at-Tahrir:

وَاَمَّا لَوِ اسْتَهْلَكَتِ الْخَمْرَةُ فِي الدَّوَاءِ بِاَنْ لَمْ يَبْقَ لَهَا وَصْفٌ فَلَا يَحْرُمُ اسْتِعْمَالُهَا كَصَرْفِ بَاقِي النَّجَاسَاتِ هَذَا اِنْ عُرِفَ اَوْ اَخْبَرَهُ طَبِيْبٌ عَدْلٌ

“Dan apabila arak dilarutkan di dalam obat sehingga tidak ditemukan lagi sifat asli yang dimiliki (arak) tersebut, maka tidak haram menggunakannya, seperti najis lain yang murni. Hukum ini berlaku jika diketahui atau diberitakan oleh seorang dokter (pakar kimia) yang adil."(lihat: Hasyiyah as-Syarqowy 'Ala at-Tahrir, II/449)

Dengan demikian, penggunaan alkohol dalam berbagai produk kedokteran dan kecantikan diperbolehkan.

Namun dalam rangka kehati-hatian (Ikhtiyat), alangkah baiknya untuk menghindari parfum beralkohol dalam penggunaan yang berkaitan dengan ibadah, semisal salat atau sesamanya.

Terkait : Bagaimana Hukumnya berdiri saat Mahallul Qiyam

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url