Solusi Shalat Jamaah bagi Musafir Saat Ragu Niat Imam: Qashar atau Itmam?
Bagi seseorang yang sedang menempuh perjalanan jauh (musafir), ibadah shalat mendapatkan perhatian khusus dalam fikih Islam berupa keringanan (rukhshah). Di tempat-tempat singgah seperti rest area, mushalla umum, atau masjid di jalur luar kota, kita sering kali menjumpai sesama musafir yang sedang mendirikan shalat.
Persoalan kerap muncul ketika seorang musafir ingin ikut berjamaah (bermakmum), namun ia tidak tahu apakah imam tersebut akan meringkas shalatnya (qashar) atau mengerjakannya secara penuh (itmam). Bagaimana hukum dan solusi fikih menghadapi situasi seperti ini?
Kebebasan Memilih Antara Qashar dan Itmam
Pada dasarnya, seorang musafir diberikan kelonggaran untuk memilih cara mengerjakan shalat empat rakaat (Zhuhur, Ashar, dan Isya). Ia boleh mengqasharnya menjadi dua rakaat, atau tetap melaksanakannya secara sempurna (itmam) empat rakaat.
Kedua pilihan ini sama-sama sah selama syarat-syarat perjalanan terpenuhi dalam mazhab Syafi'i, yaitu jarak minimal 2 marhalah (kurang lebih 88 km). Terkait mana yang lebih utama, hal itu bergantung pada jarak tempuh perjalanan. Jika perjalanan mencapai 3 marhalah (kurang lebih 132 km), maka mengqashar shalat jauh lebih utama. Namun jika belum mencapai jarak tersebut, shalat dengan sempurna (itmam) adalah pilihan yang lebih utama.
Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Syekh Khatib asy-Syarbini dalam kitab Al-Iqna’ fi Halli Alfadzi Abi Syuja’:
وَالْقَصْرُ لَهُ أَفْضَلُ مِنَ الْإِتْمَامِ إِنْ بَلَغَ سَفَرُهُ ثَلاَثَ مَرَاحِلَ وَلَمْ يُخْتَلَفْ فِي جَوَازِ قَصْرِهِ، فَإِنْ لَمْ يَبْلُغْهَا فَالْإِتْمَامُ أَفْضَلُ
Artinya: “Melakukan shalat qashar baginya (musafir) lebih utama daripada itmam, apabila perjalanannya mencapai 3 marhalah dan tidak ada perbedaan pendapat perihal kebolehan qasharnya. Namun, jika belum mencapai (3 marhalah), maka shalat itmam lebih utama.” (Al-Iqna’, [Beirut: Darul Fikr], jilid I, hal. 174).
Artinya, ketentuan di atas hanya berbicara soal keutamaan (afdhaliyah). Seorang musafir tetap sah memilih qashar ataupun itmam selama batas minimal jarak tempuh melakukan perjalanan sudah terpenuhi.
Solusi Fikih: Menggantungkan Niat (Ta’liq)
Lantas, bagaimana jika kita berada di posisi makmum yang tidak mengetahui status shalat sang imam? Apakah imam tersebut akan salam di rakaat kedua (qashar) atau lanjut ke rakaat keempat (itmam)?
Merujuk pada penjelasan Syekh Zakaria al-Anshari, solusinya adalah makmum boleh melakukan ta’liq, yaitu menggantungkan niat shalatnya pada pilihan yang diambil oleh imam. Di dalam hati, makmum meniatkan:
“Jika imam mengambil shalat qashar, maka saya ikut shalat qashar. Namun jika imam mengambil shalat itmam (sempurna), maka saya akan menyempurnakannya.”
Menggantungkan niat seperti ini dinilai sah dan tidak merusak keabsahan shalat. Praktik ini dijelaskan dalam kitab Tuhfatut Thullab bi Syarhi Matni Tahrir Tanqihil Lubab:
وَلَوْ شَكَّ فِي نِيَّةِ الْإِمَامِ الْقَصْرَ، فَقَالَ إِنْ قَصَرَ قَصَرْتُ، وَإِلاَّ أَتْمَمْتُ لَمْ يَضُرَّ التَّعْلِيْقُ بَلْ لَهُ الْقَصْرُ إِنْ قَصَرَ الْإِمَامُ
Artinya: “Jika ia ragu perihal niat imam untuk melakukan qashar, kemudian ia berniat: ‘Jika imam mengqashar maka aku juga qashar, dan jika tidak maka aku akan menyempurnakan.’ Maka penggantungan niat seperti ini tidak berbahaya. Bahkan, ia boleh qashar shalat apabila imam qashar shalat.” (Tuhfatut Thullab, [Beirut: Darul Kutub Ilmiah, 2021 M], hal. 61).
Pandangan Ulama dan Pendapat yang Paling Kuat (Shahih)
Mengenai keabsahan metode menggantungkan niat ini, Imam An-Nawawi dalam kitab Majmu’ Syarhil Muhadzdzab memaparkan adanya dua sudut pandang (wajhan) yang masyhur di kalangan ulama:
Pendapat Pertama (Paling Shahih): Menilai metode penggantungan niat (ta’liq) ini sah dilakukan. Indikasinya, karena secara umum (zhahir) kondisi orang yang berada di jalur perjalanan adalah mengqashar shalat. Maka, jalannya shalat makmum tinggal mengikuti keputusan akhir rakaat sang imam.
Pendapat Kedua: Menilai bahwa mengqashar shalat tidak diperbolehkan jika ada keraguan di awal, sehingga makmum harus langsung berniat itmam (sempurna).
Berikut adalah redaksi lengkap penjelasan Imam An-Nawawi:
وَلَوْ جَهِلَ نِيَّةَ إِمَامِهِ الْمُسَافِر، فَعَلَّقَ عَلَيْهَا فَقَالَ: إِنْ قَصَرَ قَصَرْتُ، وَإِنْ أَتَمَّ أَتْمَمْتُ، فَوَجْهَانِ مَشْهُورَانِ، (أَصَحُّهُمَا) صِحَّةُ التَّعْلِيقِ، فَإِنْ أَتَمَّ الْإِمَامُ أَتَمَّ، وَإِنْ قَصَرَ قَصَرَ، لِأَنَّ الظَّاهِرَ مِنْ حَالِ الْمُسَافِرِ الْقَصْرُ، وَمُقْتَضَى الْإِطْلَاقِ هُوَ مَا نَوَى، (وَالثَّانِي) لَا يَجُوزُ الْقَصْرُ لِلشَّكِّ
Artinya: “Jika musafir tidak tahu niat imamnya, lalu ia menggantungkan padanya dengan berkata: ‘Jika imam qashar maka saya qashar, dan jika imam itmam maka saya itmam,’ maka dalam hal ini terdapat dua pendapat yang masyhur. Pendapat yang paling shahih (اصحهما) adalah sahnya penggantungan (niat). Sehingga, jika imam itmam maka ia pun itmam, dan jika imam qashar maka ia pun qashar, karena yang tampak dari keadaan seorang musafir adalah qashar, dan konsekuensi dari kemutlakan (niat) adalah apa yang ia niatkan. Pendapat kedua tidak boleh qashar karena adanya keraguan.” (Majmu’ Syarhil Muhadzdzab, [Kairo: al-Muniriyah], jilid IV, hal. 356).
Kesimpulan
Berdasarkan kajian fikih di atas, jika Anda berada dalam perjalanan dan ingin bermakmum kepada seorang imam yang tidak diketahui status shalatnya, langkah terbaik yang paling praktis adalah menggantungkan niat di dalam hati.
Hukum menggantungkan niat ini adalah boleh dan sah menurut pendapat yang paling kuat (shahih). Anda cukup mengikuti gerakan imam; jika imam melakukan salam di rakaat kedua, Anda ikut salam (qashar). Namun, jika imam bangkit berdiri menuju rakaat ketiga, Anda wajib melanjutkan shalat hingga empat rakaat (itmam). Semoga penjelasan ini bermanfaat dan menambah ketenangan kita dalam beribadah saat di perjalanan.

0Komentar