Tafsir Surat Al-Baqarah Ayat 190: Maksud Berperang di Jalan Allah
Surat Al-Baqarah ayat 190 merupakan ayat penting yang mengatur prinsip dasar jihad dan pertahanan diri dalam Islam. Berikut adalah ulasan lengkap mengenai teks, sababun nuzul, dan tafsir para ulama.
Teks dan Terjemahan
وَقَاتِلُوْا فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ الَّذِيْنَ يُقَاتِلُوْنَكُمْ وَلَا تَعْتَدُوْاۗ اِنَّ اللّٰهَ لَا يُحِبُّ الْمُعْتَدِيْنَ
Transliterasi: Wa qātilū fī sabīlillāhilladzīna yuqātilūnakum wa lā ta‘tadū, innallāha lā yuḫibbul-mu‘tadīn.
Artinya: “Perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu dan jangan melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.”
Sababun Nuzul (Latar Belakang Turunnya Ayat)
Abu Hayyan dalam tafsir Al-Bahrul Muhith meriwayatkan pernyataan Ibnu Abbas mengenai latar belakang ayat ini:
قال ابن عباس: نزلت لما صد المشركون رسول الله صم عام الحديبية, وصالحوه على أن يرجع من قابل فيحلوا له مكة ثلاثة أيام, فرجع لعمرة القضاء, وخاف المسلمون أن لا تفي لهم قريش ويصدوهم ويقاتاوهم في الحرم وفي الشهر الحرام, وكرهوا ذلك, فنزلت
Artinya: “Ibnu Abbas berkata: Ayat ini turun saat kaum musyrikin menghalangi Rasulullah SAW pada tahun Perjanjian Hudaibiyah. Mereka bersepakat agar Nabi kembali pada tahun depan dan diizinkan masuk Makkah selama 3 hari. Saat Nabi kembali untuk Umrah Qadha, umat Islam khawatir kaum Quraisy melanggar janji, menghalangi, atau menyerang mereka di Tanah Haram pada bulan suci. Umat Islam merasa keberatan (berperang di waktu dan tempat suci), maka turunlah ayat ini.” (Abu Hayyan, Al-Bahrul Muhith, II/240).
Ragam Tafsir Ulama
1. Tujuan Jihad: Menegakkan Agama, Bukan Dendam
Imam As-Suyuthi dalam Tafsirul Jalalain menjelaskan bahwa perintah ini ditujukan untuk memerangi kafir harbi (yang memerangi Islam). Tujuannya bukan balas dendam, melainkan menegakkan agama Allah, dengan syarat tidak memulai peperangan terlebih dahulu. 1
2. Larangan Melampaui Batas
Para ulama memberikan beberapa penafsiran terkait batasan dalam berperang:
-
Syekh Nawawi Banten (Marah Labid): Melampaui batas berarti memulai peperangan di Tanah Haram.2
-
Imam As-Suyuthi (Ad-Durrul Mantsur): Melampaui batas berarti membunuh golongan yang dilindungi, seperti perempuan, anak-anak, orang tua renta, dan mereka yang sudah menyerah. Hal ini didasarkan pada hadits riwayat Bukhari-Muslim bahwa Rasulullah SAW melarang membunuh wanita dan anak-anak dalam perang.3
3. Status Hukum Ayat (Nasakh)
Imam As-Suyuthi menyebutkan bahwa ayat ini kemudian di-mansukh (dihapus/diganti hukumnya) oleh ayat lain yang memberikan keleluasaan lebih bagi umat Islam dalam mempertahankan diri tanpa terikat batasan waktu dan tempat tertentu jika musuh menyerang. Mengenai hal ini, Imam Ash-Shawi berkomentar:
قوله: ( وهذا منسوخة) أي بقوله وقاتلوا المشركين كافة, فأزال الله الضيق عن المسلمين وأبدله بالسعة
Artinya: “Maksud dari ayat ini di-naskh adalah dengan firman Allah: 'waqaatilul musyrikiina kaaffah', di mana Allah menghilangkan rasa sempit (keraguan) dari umat Islam dan menggantinya dengan keleluasaan.” (Hasyiatus Shawi, I/117).
Intisari Pelajaran yang Diambil
-
Pertahanan Diri: Perang dalam Islam sejatinya adalah bentuk balasan atau pertahanan diri (counter attack), bukan agresi.
-
Niat yang Suci: Jihad dilakukan semata-mata di jalan Allah, bukan untuk memuaskan nafsu atau kekuasaan.
-
Kemanusiaan dalam Perang: Islam melarang keras membunuh warga sipil (wanita, anak kecil, lansia) serta mereka yang sudah menyerah.
-
Kepatuhan pada Aturan: Allah tidak menyukai mereka yang melanggar batas, baik dalam urusan ibadah maupun dalam situasi konflik.
-
Solusi Ilahi: Allah akan memberikan jalan keluar dan keleluasaan bagi hamba-Nya yang menghadapi kesulitan dalam menjalankan perintah-Nya.
Footnote

0Komentar