Al-Ghayah al-Qushwa fi Dirayatil Fatwa

Kitab ini ditulis oleh Nashiruddin Abu al-Khair Abdullah bin Umar bin Muhammad al-Baidhawi (wafat tahun 685 H). Beliau adalah seorang ulama serba bisa yang menguasai berbagai disiplin ilmu, mulai dari tafsir, ushul fikih, hingga hukum Islam (fikih).

Al-Ghayatul Qushwa merupakan ringkasan (mukhtashar) dari kitab fikih yang lebih besar, yaitu Al-Wasith karya Imam al-Ghazali. Imam al-Baidhawi menyusunnya dengan tujuan untuk memudahkan para penuntut ilmu dalam memahami intisari hukum Islam tanpa harus terjebak dalam perdebatan yang terlalu panjang.

Imam al-Baidhawi dikenal dengan gaya bahasanya yang sangat padat, ringkas, namun tetap mencakup poin-poin krusial. Beberapa ciri khas dari kitab ini antara lain:

  1. Ringkas dan Padat: Kitab ini membuang penjelasan yang bertele-tele dan langsung menuju pada inti hukum (fatwa).

  2. Sistematika yang Rapi: Mengikuti struktur kitab fikih klasik yang dimulai dari bab ibadah, muamalah, munakahat (pernikahan), hingga jinayat (hukum pidana).

  3. Fokus pada Pendapat Kuat: Sebagai kitab mukhtashar, fokus utamanya adalah menyajikan pendapat-pendapat yang dianggap kuat dalam mazhab Syafi'i.

  4. Akurasi Bahasa: Penggunaan istilah-istilah teknis fikih yang sangat presisi, mencerminkan kepakaran penulisnya di bidang bahasa dan ushul.

Secara garis besar, kitab ini mencakup seluruh aspek hukum Islam yang diperlukan oleh seorang Muslim dalam kehidupan sehari-hari, di antaranya:

  • Kitab Thaharah & Shalat: Penjelasan rinci mengenai bersuci dan tata cara ibadah utama.

  • Kitab Zakat, Puasa, & Haji: Panduan pelaksanaan rukun Islam secara hukum.

  • Kitab Jual Beli (Buyu'): Prinsip-prinsip transaksi ekonomi syariah.

  • Kitab Nikah: Hukum keluarga dan pernikahan.

  • Kitab Jinayat & Qadha: Pembahasan mengenai sanksi hukum dan sistem peradilan.

Bagi para pelajar, Al-Ghayatul Qushwa berfungsi sebagai jembatan. Sebelum mempelajari kitab-kitab fikih yang berjilid-jilid seperti Al-Majmu' atau Raudhatut Thalibin, kitab ini memberikan kerangka berpikir yang kokoh mengenai bagaimana sebuah fatwa atau hukum dalam mazhab Syafi'i dirumuskan.

Kitab ini membuktikan bahwa Imam al-Baidhawi bukan hanya seorang ahli tafsir, tetapi juga seorang ahli hukum yang mampu meringkas pemikiran besar Imam al-Ghazali ke dalam naskah yang lebih mudah diakses.

Identitas Kitab

Judul Kitab: Al-Ghayah al-Qushwa fi Dirayah al-Fatwa

Judul Arab :  الغايَةُ القُصْوَى فِي دِرَايَةِ الفَتْوَى

Penulis: Al-Imam Al-Qadhi Nashiruddin Abu Sa’id (atau Abu al-Khair) Abdullah bin Umar bin Muhammad al-Baidhawi.

Penerbit :

Cetakan :

Volume : 2 Jilid

Download File

Al-Ghayah al-Qushwa fi Dirayah al-Fatwa Jilid 1

Al-Ghayah al-Qushwa fi Dirayah al-Fatwa Jilid 2