Membunuh Begal Karena Membela Diri

Membunuh Begal Karena Membela Diri
Membunuh begal karena membela diri, Apakah Terkena Diyat?

Samadi merupakan seorang Pekerja keras, dia rela merantau demi menghidupi keluarganya, hingga pada akhirnya ketika Samadi sukses ia pun memutuskan untuk pulang. Di Tengah perjalanan, Samadi dihadang oleh sekelompok begal. Dia diserang oleh para begal tersebut. Namun hal tersebut tidak membuat mental Samadi ciut, karena dulunya Samadi adalah seorang pendekar. Awalnya Samadi hanya menghindar dan menangkis serangan begal tersebut, tapi karena Samadi sudah mencapai batas sabar, akhirnya dia balik menyerang sekelompok begal tersebut hingga terdapat salah satu begal yang terbunuh. Melihat temannya terbunuh oleh Samadi sekelompok begal yang lain lari untuk meninggalkan Samadi di tempat. Dalam kasus tersebut, pembunuhan yang dilakukan Samadi terhadap sekelompok begal apakah dikenakan Diyat?

Jawaban

Dalam kasus tersebut maka ditafsil, Jika korban masih memungkinkan untuk berlari dan terdapat tempat berlindung maka wajib melarikan diri. Namun sebagian kecil pendapat mengatakan boleh meskipun memungkinkan untuk melarikan diri.

Jika korban tidak menemukan tempat perlindungan dan tidak memungkinkan untuk melarikan diri maka boleh melawan dengan syarat harus memenuhi beberapa tahapan:

1. Jika bisa dilawan dengan ucapan atau dengan teriak minta tolong maka dilarang memukul

2. Jika tidak ada cara lain selain memukul maka boleh memukul dengan beberapa tahapan yakni:

  • Memukul dengan tangan
  • Jika tidak memungkinkan, maka boleh menggunakan tongkat.
  • Jika tidak memungkinkan, maka boleh melukai.
  • Jika tidak memungkinkan, maka boleh memotong sebagian anggota tubuh

Jika tidak memungkinkan cara-cara diatas maka boleh membunuh, dan dalam hal ini pembunuhanya tidak dikenakan qishas, diyat ataupun kafarat.

Baca juga : Tindak Pidana

Dalam kitab Kifayatul Akhyar dijelaskan

فصل ومن قصد بأذى في نفسه أو ماله أو حريمه فقتل دفعا عَنهُ فَلَا شَيْءٍ عَلَيْهِ

من صال على شخص مُسلم بِغَيْر حق يُرِيد قَتله جَازَ للمقصود دفعه عَن نَفسه إن لم يقدر على هرب أو تحصن بمَكان أَو غَيره فَإِن قدر على ملجأ وَجب عَلَيْهِ ذَلِكَ لِأَنَّهُ مَأْمُور بتخليص نفسه بالأهون وَهَذَا هُوَ الصَّحِيح من اخْتِلَاف كثير وقيل لَهُ الثَّبَات ومقاتلته فإن لم يقدر على ملجأ فَلهُ مقاتلته بِشَرط أَن يَأْتي بالأخف فالأخف فإن أمكنه الدفع بالكلام أو الصياح أو الاستغاثة بالناس لم يكن لَهُ الضَّرْب فَإِن لم ينْدَفع إِلَّا بِالضَّرْبِ فَلَهُ أَن يضْربه ويراعى فِيهِ التَّرْتِيب فَإِن أمكن بِالْيَدِ لم يضْربهُ بِالسَّوْطِ وَإِن أمكن بِالسَّوْطِ لم يجز بالعصا وإن أمكن بجرح لم يقطع عضوا وإن أمكن بقطع عُضْو لم يذهب نفسه فإن لم يندفع إلَّا بالاتيان على نَفسه فَلَهُ ذَلِكَ وَلَا قصاص عَلَيْهِ وَلَا دِيَةٍ وَلَا كَفَّارَة لَقَوْله تَعَالَى {وَلَمَنِ انْتَصَرَ بَعْدَ ظُلْمِهِ فَأُولَئِكَ مَا عَلَيْهِمْ مِنْ سَبِيلِ الْآيَةِ وَلِأَن الصَّائِل ظالم والظالم مُعْتَد والمعتدي مُبَاحِ الْقِتَال ومباح الْقِتَالَ لَا يجب ضَمَانِهِ وَالله أعلم

Artinya: Fasal : Jika terdapat seseorang yang berniat melukai diri, harta bendanya, lalu dibunuh sebagai balasannya, maka tidak ada salah bagi pembunuh.

Barangsiapa menyerang seorang muslim dengan cara tidak benar dan ingin membunuhnya, maka korban boleh membela diri. Jika ia mampu melarikan diri atau berlindung di suatu tempat, maka diperintahkan untuk melarikan diri, menurut pendapat yang ashah dari banyaknya perbedaan, dan pendapat qiil mengatakan tetap melawannya, namun jika dia tidak mampu maka korban berhak melawan dengan cara paling ringan dan paling ringan. Jika dia dapat mengusirnya dengan berbicara, berteriak, atau memanggil orang untuk meminta bantuan, maka dia tidak berhak memukulnya. Jika dia tidak mampu mengusir kecuali dengan memukul, maka dia berhak memukulnya, dengan syarat, jika memungkinkan dengan tangan, maka tidak boleh memukulnya dengan cambuk, dan jika memungkinkan dengan cambuk, maka tidak boleh memukul dengan tongkat. Dan jika memungkinkan untuk melukai maka tidak boleh memotong anggota tubuh, dan jika memungkinkan memotong anggota tubuh maka tidak boleh membunuh, maka jika ia tidak dapat menghindar kecuali dengan membunuh, maka ia boleh membunuh, dan tidak ada qishash, diyat dan kafarat baginya. Sesuai dengan Firman Allah: (Dan sesungguhnya orang-orang yang membela diri sesudah teraniaya, tidak ada satu dosapun terhadap Mereka : Q.S As-Syura, 41) Ayat tersebut menjelaskan bahwa pembunuh merupakan kedzaliman, dan kedzaliman harus ditindak, dan menindak perilaku dzalim dibolehkan dengan membunuh, namun kebolehannya tidak wajib. Wallahu A’lam

Baca juga : Diyatnya Orang Kafir

Juga dijelaskan dalam kitab ihya' Ulumiddin

فإن قيل فلو قصد الإنسان قطع طرف من نفسه وكان لا يمتنع عنه إلا بقتال ربما يؤدي إلى قتله فهل يقاتل عليه فإن قلتم يقاتل فهو محال لأنه إهلاك نفس خوفاً من إهلاك طرف وفي إهلاك النفس إهلاك الطرف أيضاً قلنا يمنعه عنه ويقاتله إذ ليس غرضنا

حفظ نفسه وطرفه بل الغرض حسم سبيل المنكر والمعصية وقتله في الحسبة ليس بمعصية وقطع طرف نفسه معصية وذلك كدفع الصائل على مال مسلم بما يأتي على قتله فإنه جائز لا على معنى أنا نفدى درهماً من مال مسلم بروح مسلم فإن ذلك ، أ محال ولكن قصده لأخذ مال المسلمين معصية وقتله في الدفع عن المعصية ليس بمعصية وإنما المقصود دفع المعاصي

Artinya : Dikatakan bahwa, jika ada seseorang berniat melukai diri, dan korban tidak dapat membela diri kecuali dengan melawan yang mungkin mengakibatkan pembunuhan, apakah ia harus melawan? Melawan karena khawatir dirinya terluka, tapi jika melawan maka akan melukai, mana yang benar. Maka kami berpendapat: Cegah dia dari hal itu dan lawan dia, karena tujuan kami bukanlah untuk menyelamatkan dirinya atau anggota tubuhnya. Melainkan tujuannya adalah untuk menghentikan jalan kemaksiatan dan membunuh pelaku maksiat bukanlah kemaksiatan, sedangkan mecelakai anggota tubuh sendiri adalah kemaksiatan. Hal ini ibarat melawan orang yang akan merampas harta seorang muslim dengan cara membunuhnya, karena hal itu boleh, bukan dalam artian saya menebus satu dirham harta seorang muslim dengan jiwa seorang muslim, namun merampas harta orang muslim merupakan kemaksiatan dan melawan perampasan bukanlah merupakan kemaksiatan namun untuk mencegah kemaksiatan.

Semoga bermanfaat

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url