Ilmu Faroid - Waris dalam Islam

Ilmu Faroid - Waris dalam Islam

Pengertian

Secara bahasa diambil dari kata (فرائض) faraid merupakan bentuk jamak dari faridlah (فريضة) yang berasal dari kata fardlun (فرض), dalam istilah ulama faroid kata fardlun berarti bagian yang telah ditetapkan syara' dalam pewarisan. Seperti Nishfun, Rub'un, dan lain sebagainya.

Secara istilah

علم الفرائض هو علم يعرف به من يرث ومن لايرث ومقدار كل وارث وكيفية التوزيع

Ilmu faraid ialah ilmu yang dengan ilmu tersebut dapat diketahui orang yang bisa mendapat warisan dan yang tidak, diketahui juga bagian masing-masing ahli waris dan bagaimana cara penghitungannya.

Obyek Ilmu Faraid

Tirkah (تركة)

Menurut jumhur fuqaha, tirkah ialah seluruh apa yang ditinggalkan mayit, baik berwujud harta ataupun hak yang bersifat harta, baik berhubungan dengan hak orang lain atau tidak. Ini berarti tidak semua tirkah bisa diwarisi oleh ahli waris, karena di dalamnya termasuk ongkos perawatan janazah, hutang, dan wasiat. Harta yang diwaris disebut harta warisan. Pengertian harta warisan ialah hak milik seseorang yang meninggal dunia yang dapat di-tasharruf-kan secara bebas semasa hidupnya setelah dikurangi biaya janazah dan hak lain yang harus dipenuhi lebih dulu.

Dalil Ilmu Faraid

Al-Quran

  • Surat an-Nisa ayat 11-14, 33, 176
  • Surat an-Nahl ayat 75
  • Surat al-Ahzab ayat 6

Hadits

  • HR. Imam Bukhori dari ibnu Abbas
  • HR. Ibnu Majah dari Abi Hurairah
  • Dll

 عن ابن عباس رضي الله عنه عن النبي صلى الله عليه وسلم قال الحقوا الفرائض باهلها .....الحديث ... رواه البخاري

"Dari Ibnu Abbas r.a. Rasulullah Saw. bersabda; Berikanlah bagian-bagian waris kepada yang berhak menerimanya. (HR. Bukhari)."

عن ابي هريرة رضي الله عنه قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلم يا ابا هريرة تعلموا الفرائض وعلموه الناس فانه نصف العلم وهو ينسي وهو أول شيء ينزع من أمتي (رواه ابن ماجه والدار قطنی) 

"Dari Abu Hurairah r.a. Rasulullah saw bersabda; Wahai Abi Hurairah, Pelajarilah ilmu faraidll, dan hendaklah kamu ajarkan ilmu ini kepada manusia. Sesungguhnya ilmu ini adalah separuh dari keseluruhan ilmu, ia akan dilupakan, dan ia ilmu yang pertama akan tercabut dari ummatku. (HR. Ibnu Majah dan Daru al-Quthni)."

Hukum mempelajarinnya ialah fardu kifayah

Rukun-rukun Pewarisan

  • Pewaris (), ialah orang yang mewariskan
  • Ahli Waris (), Ialah orang-orang yang mewarisi atau ahli waris
  • Harta waris (), ialah harta peninggalan pewaris setelah diambil kewajiban lain

Syarat Pewarisan

  • Muwarris benar-benar telah meninggal dunia secara hukum
  • Ahli waris benar-benar masih hidup secara hukum
  • Adanya ikatan pewarisan antara muwarris dan ahli waris

Sebab-sebab pewarisan

Masa Jahiliyah

  • Kerabat yang kuat dan mampu berperang
  • Sumpah/jamji saling mewarisi
  • Anak angkat (al-Tabbani)

Masa awal Islam

  • Sama dengan masa jahiliyah
  • Ditambah adanya hubungan saudara karena hijrah

Masa Hukum islam sempurna

  • Hubungan nasab; ke atas, ke bawah, ke samping
  • Hubungan perkawinan
  • Hubungan karena memerdekakan budak
  • Hubungan agama (baitu al-mal)

Penghalang Pewarisan

  • Berbeda agama
  • Pembunuhan
  • Perbudakan
  • Tidak diketahui yang mati duluan antara muwaris dan ahli waris

Ahli Waris

Keseluruhan Ahli Waris ada 25 orang yakni Ahli waris laki-laki sebanyak 15 orang, ahli waris perempuan ada 10 orang

Ahli waris laki-laki

  1. Anak Laki
  2. Cucu Laki dari anak laki kebawah
  3. Ayah
  4. Kakek dari ayah dan terus ke atas
  5. Saudara laki kandung
  6. Saudara laki seayah
  7. Saudara laki seibu
  8. Anak laki dari sudara laki sekandung
  9. Anak laki dari saudara laki seayah
  10. Paman yang sekandung
  11. Paman yang seayah dengan ayah
  12. Anak laki dari paman yang sekandung dengan ayah
  13. Anak laki dari paman yang seayah dengan ayah dan seterusnya
  14. Suami
  15. Orang laki yang memerdekakan budak

Jika ahli waris laki-laki di atas semuanya ada, maka yang pasti mendapatkan warisan tinggal 3 orang yakni:

  1. Anak laki
  2. Suami
  3. Ayah

Ahli waris Perempuan

  1. Anak Perempuan
  2. Cucu perempuan dari anak laki dan seterusnya
  3. Ibu
  4. Nenek dari bapak dan seterusnya
  5. Nenek dari ibu seterusnya
  6. Saudara perempuan sekandung
  7. Saudara perempuan seayah
  8. Saudara perempuan seibu
  9. Istri
  10. Orang perempuan yang memerdekakan budak
Apabila ahli waris perempuan di atas semuanya ada, maka yag pasti mendapat warisan tinggal 5 orang
  1. Anak Perempuan
  2. Cucu perempuan dari anak laki
  3. Ibu
  4. Istri
  5. Saudara perempuan sekandung

Apabila ahli waris laki-laki dan perempuan di atas semuanya ada, maka yang pasti mendapatkan warisan tinggal 5 orang :

  1. Anak laki
  2. Anak perempuan
  3. Suami/istri
  4. Ayah
  5. Ibu

Dzawil Furudh dan bagian-bagiannya furudlu al-muqoddarah

1. Anak laki-laki

Selalu mendapatkan asobah atau sisa, meskipun mendapatkan sisa anak laki-laki sela mendapatkan yang terbanyak dikarenaka keberadaannya bisa mengurangi bagian atau menhalangi hak ahli waris lainnya.

2. Anak perempuan mendapatkan 

  • 1/2 apabila sendirian dan tidak bersama anak laki (ibnun)
  • 2/3 Apabila dua orang atau lebih dan tidak bersama anak laki (ibnun)
  • Ashobah jika bersama anak laki ( ibnun)

3. Ayah mendapatkan :

  • 1/6 apabila bersama ibnun (anak laki) atau ibnu ibnin (cucu laki dari anak laki)
  • 1/6 dan ashabah apabila bersama bintun (anak perempuan) atau bintu ibnin (cucu perempuan dari anak laki)
  • Ashabah apabila tidak bersama anak atau cucu dari anak laki

4. Ibu mendapatkan:

  • 1/6 apabila a). bersama anak atau cucu dari dari anak laki. b). bersama 2 saudara atau lebih, baik sekandung atau tidak
  • 1/3 apabila a). tidak bersama anak atau cucu dari anak laki. b). tidak bersama 2 saudara atau lebih, baik sekandung atau tidak
  • 1/3 sisa apabila jika bersama ayah dan suami/istri.

5. Suami mendapatkan 

  • 1/2 apabila tidak bersama anak atau cucu dari anak laki 
  • 1/4 apabila bersama anak atau cucu dari anak laki 

6. Istri mendapatkan 

  • 1/4 apabila tidak bersama anak atau cucu dari anak laki 
  • 1/8 apabila bersaama anak atau cucu dari anak laki

7. Kakek mendapatkan sama dengan bagian ayah, akan tetapi mahjub(terhalang) ketika bersama dengan ayah.

8. Nenek mendapatkan 1/6 dengan ketentuan : 

  • Tidak bersama ayah jika nenek dari ayah 
  • Tidak bersama ibu jika nenek dari ibu 
  • Mahjub bila bersama ayah jika nenek dari ayah
  • Mahjub bila bersama ibu jika nenek dari ibu 

Cucu perempuan


Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url