Bab 7 : Mawaris dan Wasiat - Terjemah Ghoyah wa Taqrib


 كِتَابُ الْفَرَائِضِ وَالْوَصَايَا

Mawaris dan Wasiat

الْوَارِثُوْنَ مِنَ الرِّجَالِ عَشْرَةُ الابْنُ وَابْنُ الْاِبْنِ وَإِنْ سَفَلَ وَالْأَبُ وَالْجُدُ وَإِنْ عَلَا وَالْأُخُ وَأَبْنُ الْأَخِ وَإِنْ تَرَاحَى وَالْعَمُ وَابْنُ الْعَمَ وَإِنْ تَبَاعَدَ وَالزَّوْجُ وَالْمَوَلِي الْمُعْتِقُ. وَالْوَارِثَاتُ مِنَ النِّسَاءِ سَبْعُ الْبِنْتُ وَبِنْتُ الْاِبْنِ وَالْأُمُّ وَالْجَدَّةُ وَالْأُخْتُ وَالزَّوْجَةُ وَالْمَوْلَاةُ الْمُعْتِقَةُ

Ahli waris dari golongan laki-laki ada sepuluh, yaitu:

  1. Anak laki-laki.
  2. Cucu laki-laki dari anak laki-laki sampai ke bawah (beserta keturunannya).
  3. Ayah.
  4. Kakek sampai keatas.
  5. Saudara laki-laki.
  6. Anak laki-laki dari saudara laki-laki (kemenakan).
  7. Paman dari ayah.
  8. Anak laki-laki dari paman meskipun jauh.
  9. Suami.
  10. Orang laki-laki yang memerdekannya.

Ahli waris dari golongan perempuan ada tujuh, yaitu:

  1. Anak perempuan.
  2. Cucu perempuan dari anak laki-laki.
  3. Ibu.
  4. Nenek dari ayah.
  5. Saudara perempuan.
  6. Istri.
  7. Orang perempuan yang memerdekakannya.

Hak Waris

وَمَنْ لَا يَسْقُطُ بِحَالٍ خَمْسَةُ: الزَّوْجَانِ وَالْأَبَوَانِ وَوَلَدُ الْصُلْبِ. وَمَنْ لَا يَرِثُ بِحَالٍ سَبْعَةُ : الْعَبْدُ وَالْمُدَبَّرُ وَأُمُّ الْوَلَدِ وَالْمُكَاتَبُ وَالْقَاتِلُ وَالْمُرْتَدُّ وَأَهْلُ مِلَّتَيْنِ

Ahli waris yang hak warisnya tidak dapat gugur sama sekali ada lima, yaitu:

  1. Suami.
  2. Istri.
  3. Ayah.
  4. Ibu.
  5. Anak kandung.

Sedang orang yang tidak dapat mendapatkan hak waris dalam keadaan apapun ada tujuh, yaitu:

  1. Budak.
  2. Budak mudabbar.
  3. Budak ummul walad.
  4. Budak mukatab.
  5. Pumbunuh mayit.
  6. Murtad.
  7. Berbeda agama.

Bagian Ashabah

وَأَقْرَبُ الْعَصَبَاتِ الْإِبْنُ ثُمَّ ابْنُهُ ثُمَّ الْأَبُ ثُمَّ أَبُوْهُ ثُمَّ الْأَخُ لِلْأَبِ وَالْأُمّ ثُمَّ الْأَخُ لِلْأَبِ ثُمَّ ابْنُ الْأَخِ لِلْأَبِ وَالْأُمّ ثُمَّ ابْنُ الْأَخِ لِلْأَبِ ثُمَّ الْعَمُ عَلَى هَذَا التَّرْتِيْبِ ثُمَّ ابْنُهُ فَإِنْ عَدِمَتْ الْعَصَبَاتُ فَالْمَوْلَى الْمُعْتِقُ.

Orang yang bisa mendapat bagian ashabah (bagian sisa yang tidak tertentu) adalah:
  1. Anak laki-laki.
  2. Cucu laki-laki dari anak laki-laki.
  3. Ayah.
  4. Kakek dari ayah.
  5. Saudara laki-laki kandung.
  6. Saudara laki-laki seayah.
  7. Anak laki-laki dari saudara laki-laki kandung.
  8. Anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah.
  9. Paman dari ayah sebagaimana urutan yang sama dengan yang diatas.
  10. Anak laki-laki paman dari ayah.
Apabila tidak terdapat ahli ashabah di atas maka harta warisan menjadi hak orang yang memerdekakannya.

Bagian Pasti

(فَصْلٌ) وَالْفُرُوضُ الْمَذْكُورَةُ فِي كِتَابِ اللهِ تَعَالَى سِتَّةُ : اليَصْفُ وَالرُّبُعُ وَالثُّمُنُ وَالثُّلُثَانِ والقُلتُ والسُّدُسُ

Bagian-bagian pasti (fardlu) yang disebutkan dalam al Qur'an ada enam, yaitu:
  1. Setengah.
  2. Seperempat.
  3. Seperdelapan.
  4. Dua petiga.
  5. Sepertiga.
  6. Seperenam.

Bagian Seperdua dan Seperempat

فَالنِّصْفُ فَرْضُ خَمْسَةِ : اَلْبِنْتُ وَبِنْتُ الْاِبْنِ وَالْأُخْتُ مِنَ الْأَبِ وَالْأُمِّ وَالْأُخْتُ مِنَ الْأَبِ وَالزَّوْجُ إِذَا لَمْ يَكُنْ مَعَهُ وَلَدٌ. وَالرُّبُعُ فَرْضُ اثْنَيْنِ : الزَّوْجُ مَعَ الْوَلَدِ أَوْ وَلَدِ الْابْنِ وَهُوَ فَرْضُ الزَّوْجَةِ وَالزَّوْجَاتِ مَعَ عَدَمِ الْوَلَدِ أَوْ وَلَدِ الْإِبْنِ .

  • Bagian setengah merupakan hak bagi lima ahli waris, yaitu:
    1. Anak perempuan.
    2. Cucu perempuan dari anak laki-laki.
    3. Saudara perempuan kandung.
    4. Saudara perempuan seayah.
    5. Suami yang tidak barsama dengan anak mayit (baik dirinya atau dari suami yang lain).
  • Bagian seperempat merupakan hak bagi dua ahli waris, yaitu:
    1. Suami yang bersamaan dengan anak atau cucu dari anak laki-laki
    2. Satu istri atau lebih yang tidak bersamaan dengan anak atau cucu dari anak laki-laki.

Bagian Seperdelapan, Sepertiga dan Dua pertiga

وَالثُّمُنُ فَرْضُ الزَّوْجَةِ وَالزَّوْجَاتِ مَعَ الْوَلَدِ أَوْ وَلَدِ الْاِبْنِ وَالظُّلُتَانِ فَرْضُ أَرْبَعَةٍ : الْبِنْتَيْنِ وَبِئْتَي الْاِبْنِ وَالْأُخْتَيْنِ مِنَ الْأَبِ وَالْأُمِّ وَالْأُخْتَيْنِ مِنَ الْأَبِ. وَالثُّلُثُ فَرْضُ اثْنَتَيْنِ : اَلْأُمُّ إِذَا لَمْ تُحْجَبْ وَهُوَ لِلْاثْنَيْنِ فَصَاعِدًا مِنَ الْاِخْوَةِ وَالْأَخَوَاتِ مِنْ وَلَدِ الْأُمّ .

  • 3. Bagian seperdelapan adalah haknya satu istri atau lebih ketika bersamaan dengan anak atau cucu ahli waris.
  • Dua pertiga merupakan hak bagi empat ahli waris, yaitu:
    • Dua anak perempuan atau lebih.
    • Dua cucu perempuan dari anak laki-laki atau lebih.
    • Dua saudara perempuan kandung atau lebih.
    • Dua saudara perempuan seayah atau lebih.
  • Bagian sepertiga merupakan hak bagi dua ahli waris, yaitu:
    • Ibu, jika tidak terhalang dengan anak atau cucu dari anak laki- laki atau bersama dengan dua saudara atau lebih.
    • Dua orang saudara seibu atau lebih (baik laki-laki keduanya, perempuan keduanya atau laki-laki dan perempuan).

Bagian Seperenam

وَالسُّدُسُ فَرْضُ سَبْعَةٍ الْأُمُّ مَعَ الْوَلَدِ أَوْ وَلَدِ الْاِبْنِ أَوِ اثْنَيْنِ فَصَاعِدًا مِنَ الْأَخْوَةِ وَالْأَخَوَاتِ. وَهُوَ لِلْجَدَّةِ عِنْدَ عَدَمِ الْأُمَ. وَلِبِنْتِ الْاِبْنِ مَعَ بِنْتِ الصُّلْبِ. وَهُوَ لِلْأُخْتِ مِنَ الْأَبِ مَعَ الْأُخْتِ مِنَ الْأَبِ وَالْأُمّ. وَهُوَ فَرْضُ الْأَبِ مَعَ الْوَلَدِ أَوْ وَلَدِ الْاِبْنِ. وَفَرْضُ الْجَدَّ عِنْدَ عَدَمِ الْأَبِ. وَهُوَ فَرْضُ الْوَاحِدِ مِنْ وَلَدِ الْأُمَ

  • Bagian seperenam merupakan hak bagi tujuh ahli waris, yaitu:
    • Ibu bersama dengan anak atau cucu dari anak laki-laki atau bersama dengan dua saudara atau lebih.
    • Nenek ketika tidak bersama dengan ibu.
    • Cucu perempuan dari anak laki-laki bersama dengan seorang anak perempuan kandung.
    • Saudara perempuan seayah ketika bersama dengan seorang saudara perempuan kandung.
    • Ayah ketika bersama dengan anak atau cucu dari anak laki-laki.
    • Kakek ketika tidak bersamaan dengan ayah.
    • Seorang dari saudara seibu.

Hijab/Mahjub (Terhalang)

وَتَسْقُطُ الْجَدَّاتُ بِالْأُم وَالْأَجْدَادُ بِالْأَبِ. وَيَسْقُطُ وَلَدُ الْأُمَ مَعَ أَرْبَعَةٍ : الْوَلَدِ وَوَلَدِ الْاِبْنِ وَالْأَبِ وَالْجَدٌ. وَيَسْقُطُ الْأَخُ لِلْأَبِ وَالْأُمّ مَعَ ثَلَاثَةٍ : الْابْنِ وَابْنِ الْاِبْنِ وَالْأَبِ. وَيَسْقُطُ وَلَدُ الْأَبِ بِهَؤُلَاءِ الثَّلَاثَةِ وَبِالْأَخِ لِلْأَبِ وَالْأُمّ وَأَرْبَعَةُ يُعَصِّبُوْنَ أَخَوَاتِهِمْ الْاِبْنُ وَابْنُ الْاِبْنِ وَالْأَخُ مِنَ الأب والأم والأخ مِنَ الأبِ وَأَرْبَعَةُ يَرِثُونَ دُوْنَ أَخَوَاتِهِمْ وَهُمُ الْأَعْمَامُ وَبَنُو الْأَعْمَامِ وَبَنُو الْأَخِ وَعَصَابَاتُ الْمَوْلَى الْمُعْتِقِ.

Perincian ahli waris yang dapat terhalangi adalah sebagai berikut:
  1. Nenek hak warisnya terhalang oleh ibu mayit.
  2. Kakek hak warisnya terhalang oleh ayah mayit.
  3. Saudara seibu hak warisnya terhalang oleh salah satu dari empat orang berikut:
    • Anak mayit.
    • Cucu dari anak laki-laki.
    • Ayah mayit.
    • Kakek mayit.
  4. Saudara laki-laki seayah seibu hak warisnya terhalang oleh salah satu gari tiga orang berikut:
    • Anak laki-laki mayit.
    • Cucu laki-laki dari anak laki-laki.
  5. Saudara seayah hak warisnya terhalang oleh tiga orang diatas dan saudara laki-laki kandung.
  6. Empat orang yang menyebabkan saudara perempuannya mendapat bagian ashabah :
    1. Anak laki-laki.
    2. Cucu laki-laki dari anak laki-laki.
    3. Saudara laki-laki kandung.
    4. Saudara laki-laki seayah. 
Empat orang laki-laki yang mendapatkan hak waris tidak saudara perempuannya, adalah:
  1. Paman dari ayah.
  2. Anak laki-laki paman (sepupu) dari ayah.
  3. Anak laki-laki dari saudara laki-laki (keponakan).
  4. Ashabah maula mu'tiq (para penerima bagian ashabah dari orang yang memerdekakan budak).

Pasal Wasiat

(فضل) وَتَجُوْزُ الْوَصِيَّةُ بِالْمَعْلُوْمِ وَالْمَجْهُولِ وَبِالْمَوْجُوْدِ وَالْمَعْدُوْمِ وَهِيَ مِنَ الثُّلُثِ فَإِنْ زَادَ وَقَفَ عَلَى إِجَازَةِ الْوَرَثَةِ. وَلَا تَجُوْزُ الْوَصِيَّةُ لِوَارِثٍ إِلَّا أَنْ يُجِيزَهَا بَاقِي الْوَرَثَةِ. وَتَصِحُ الْوَصِيَّةُ مِنْ كُلِّ بَالِغِ عَاقِلٍ لِكُلِّ مُتَمَلِكٍ وَفِي سَبِيْلِ اللَّهِ تَعَالَى. وَتَصِحُ الْوَصِيَّةُ إِلَى مَنِ اجْتَمَعَتْ فِيْهِ خَمْسُ خِصَالٍ : الْإِسْلَامُ وَالْبُلُوغُ وَالْعَقْلُ وَالْخَرَيَّةُ وَالْأَمَانَةُ.

Wasiat diperbolehkan baik pada hal yang sudah maʼlum ataupun yang belum, serta pada hal yang sudah ada ataupun yang belum ada. Wasiat tidak boleh melebihi dari sepertiga hartanya. Jika melebihi, maka harus mendapat izin dari para ahli waris. Tidak diperbolehkan wasiat pada salah satu ahli waris kecuali telah mendapat izin dari ahli waris lainnya.

Wasiat itu sah jika disampaikan pada orang yang baligh, berakal serta ditujukan pada orang yang sah kepemilikannya atau pada kepentingan agama.

Syarat-syarat orang yang dititipi untuk menyampaikan wasiat ada lima, yaitu:

  1. Islam.
  2. Dewasa.
  3. Berakal.
  4. Merdeka.
  5. Terpecaya.
Baca Juga :
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url