Menakar Prioritas Antara Nazar Wakaf dan Kewajiban Zakat Emas
Nazar untuk mewakafkan harta merupakan sebuah amal yang sangat mulia. Selain bernilai ibadah, wakaf juga menjadi amal jariyah yang pahalanya akan terus mengalir selama manfaatnya dirasakan oleh penerima. Namun, dalam ranah fikih, sering kali muncul sebuah persoalan menarik ketika harta yang dinazarkan—seperti emas seberat 100 gram—telah mencapai haul (kepemilikan genap satu tahun) sebelum benar-benar diserahkan sebagai wakaf.
Pertanyaan mendasar yang kerap membingungkan pemilik harta adalah: Apakah emas tersebut tetap wajib dizakati? Dan jika wajib, bagaimana cara menunaikannya tanpa menggugurkan komitmen nazar wakaf tersebut? Apakah emas harus dijual terlebih dahulu untuk dipotong zakat, ataukah emas langsung diwakafkan seluruhnya sementara zakatnya diambil dari uang pribadi?
Jawaban atas persoalan ini sebenarnya sangat bergantung pada satu titik poin yang krusial, yaitu kapan nazar tersebut diucapkan.
Nazar Sebelum Haul Menggugurkan Kewajiban Zakat
Secara kaidah fikih, salah satu syarat wajib zakat adalah harta tersebut harus dimiliki secara penuh (milk ut-tamm) oleh pemiliknya selama satu tahun penuh (haul).
Jika sebelum genap satu tahun seseorang sudah bernazar untuk menyedekahkan, mewakafkan, atau menjadikan hartanya sebagai hewan kurban, maka secara otomatis status kepemilikan penuh atas harta tersebut menjadi gugur. Harta itu kini telah terikat dengan tujuan yang diwajibkan melalui nazar dan tidak lagi bebas digunakan sesuka hati oleh pemiliknya. Akibat tidak terpenuhinya syarat kepemilikan penuh ini, kewajiban zakat atas harta tersebut menjadi gugur, meskipun secara fisik wakafnya belum sempat dilaksanakan.
Sebagai contoh, jika seseorang memiliki emas 100 gram yang baru berjalan 8 bulan, lalu ia bernazar untuk mewakafkannya. Ketika memasuki bulan ke-12 (genap satu tahun), emas tersebut sudah tidak wajib dizakati lagi karena hak kepemilikannya telah terikat oleh nadzar sebelum masa haul sempurna.
Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Syekh Abu Zakariya Al-Anshari dalam kitab Asnal Mathalib Syarh Raudh ath-Thalib:
( فَرْعٌ : لَوْ ( مَلَكَ نِصَابًا فَنَذَرَ التَّصَدُّقَ بِهِ أَوْ بِشَيْءٍ مِنْهُ أَوْ جَعَلَهُ صَدَقَةً أَوْ أُضْحِيَّةً ) قَبْلَ وُجُوبِ الزَّكَاةِ فِيهِ ( فَلَا زَكَاةَ فِيهِ ) لِعَدِمِ مِلْكِ النِّصَابِ
Artinya: “Cabangan: Jika seseorang memiliki harta satu nishab, lalu ia bernazar untuk menyedekahkan seluruh harta tersebut atau sebagian darinya, atau ia menjadikannya sebagai sedekah, atau sebagai hewan kurban, (yang mana hal itu dilakukan) sebelum masuknya waktu wajib zakat pada harta tersebut, maka tidak ada kewajiban zakat di dalamnya, karena hilangnya kepemilikan penuh atas nishab tersebut.” (Asnal Mathalib Syarh Raudh ath-Thalib, [Beirut: Darul Kutub Al-Ilmiyah, 2013] Juz IV, Halaman 473)
Imam Ibnu Hajar al-Haitami juga menegaskan pandangan serupa dalam Al-Fatawa al-Kubra al-Fiqhiyyah. Beliau menyebutkan bahwa nazar yang diikrarkan sebelum haul berimplikasi pada gugurnya kewajiban zakat, walaupun dialokasikannya harta tersebut untuk tujuan nazar ditunda:
ثُمَّ فَرَّعُوا على ذلك نَذْرَ التَّصَدُّقِ بِعَيْنِ النِّصَابِ النَّقْدِ أو الْحَيَوَانِ أو غَيْرِهِمَا أو قال جَعَلْته صَدَقَةً أو هَدْيًا أو ضَحِيَّةً فَتَمَّ الْحَوْلُ sebelum صَرْفِهِ لِجِهَةِ النَّذْرِ فَلَا زَكَاةَ فيه لِزَوَالِ مِلْكِهِ عنه بِالنَّذْرِ أو الْحَيَوَانِ أو غَيْرِهِمَا أو قال جَعَلْته صَدَقَةً أو هَدْيًا أو ضَحِيَّةً فَتَمَّ الْحَوْلُ قبل صَرْفِهِ لِجِهَةِ النَّذْرِ فَلَا زَكَاةَ فيه لِزَوَالِ مِلْكِهِ عنه بِالنَّذْرِ أو الْجَعْلِ هذا ما جَزَمَ بِهِ الشَّيْخَانِ وَنَقَلَاهُ عن الْأَصْحَابِ
Artinya: “Kemudian, berdasarkan kesimpulan tersebut, para ulama membuat cabang masalah; mengenai seseorang yang bernazar untuk menyedekahkan wujud benda dari satu nishab harta, baik berupa uang, hewan ternak, atau selain keduanya, atau ia berkata, ‘Aku jadikan harta ini sebagai sedekah, hewan hadyu, atau kurban,’ lalu haul (genap satu tahun) telah sempurna sebelum harta tersebut diserahkan ke peruntukan nazarnya. Maka, tidak ada kewajiban zakat pada harta itu, karena kepemilikannya atas harta tersebut telah hilang akibat adanya nazar atau pengkhususan tadi. Inilah pendapat yang ditegaskan oleh Asy-Syaikhani (Imam An-Nawawi dan Imam Ar-Rafi'i) dan keduanya menukil hal tersebut dari para ashab.” (Al-Fatawa al-Kubra al-Fiqhiyyah, [Mesir: Mushtafa Al-Babil Halabi, 1890] Juz III, Halaman 14)
Nazar Setelah Haul: Zakat Dikeluarkan dari Harta Lain
Kondisinya akan berbalik 180 derajat jika nazar wakaf tersebut baru diucapkan setelah emas dimiliki genap satu tahun (ba'dal haul). Dalam situasi ini, kewajiban zakat sudah terlebih dahulu melekat pada emas tersebut begitu waktu haul terpenuhi.
Meskipun demikian, nazar yang diucapkan setelahnya tetap sah dan wajib ditunaikan. Caranya adalah emas seberat 100 gram tersebut harus diwakafkan secara utuh (tidak boleh dijual atau dipotong untuk zakat), sedangkan nominal zakatnya wajib dikeluarkan dengan menggunakan harta atau uang pribadi yang lain.
Ketetapan ini selaras dengan koridor mazhab Syafi’i yang menjelaskan bahwa walaupun zakat pada dasarnya terikat pada wujud fisik harta ('ainul mal), namun pemilik harta diperbolehkan untuk membayarkannya menggunakan substitusi dari harta lain.
Sebagaimana ditulis oleh Shihabuddin Abu al-'Abbas Ahmad ibn an-Naqib al-Misri dalam kitab Umdatus Salik wa ‘Uddatun Nasik:
[الأمْوَالُ الَّتِي تَجِبُ فِيهَا الزَّكَاةُ] وَلَا تَجِبُ الزَّكَاةُ إِلَّا فِي الْـمَوَاشِي وَالنَّبَاتِ وَالذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَعُرُوضِ التِّجَارَةِ وَمَا يُوجَدُ مِنَ الْـمَعْدِنِ وَالرِّكَازِ وَتَجِبُ الزَّكَاةُ فِي عَيْنِ الْـمَالِ لَكِنْ لَوْ أَخْرَجَ مِنْ غَيْرِهِ جَازَ فَبِـمُجَرَّدِ حَوَلَانِ الْـحَوْلِ يَمْلِكُ الْفُقَرَاءُ مِنَ الْـمَالِ قَدْرَ الْفَرْضِ
Artinya: “Harta-Harta yang Wajib Dizakati: Dan tidak wajib zakat kecuali pada hewan ternak (unta, sapi, kambing), tumbuh-tumbuhan (makanan pokok dan buah-buahan tertentu), emas dan perak, barang dagangan, serta apa saja yang ditemukan dari barang tambang dan harta karun. Dan zakat itu wajib (terikat) pada wujud fisik harta tersebut (‘ainul mal). Akan tetapi, jika seseorang mengeluarkan zakat dari harta lainnya, maka hukumnya boleh. Maka, dengan sekadar berlalunya satu tahun, kaum fakir secara otomatis memiliki sebagian dari harta tersebut seukuran kadar yang diwajibkan.” (Umdatus Salik wa ‘Uddatun Nasik Hamisy Anwarul Masalik, [Beirut: Darul Kutub Al-Ilmiyah, 2012] halaman 135)
Kesimpulan
Sebagai benang merah dari problematika fikih ini, kunci utama penyelesaiannya bukan terletak pada status apakah emas tersebut sudah diserahkan atau belum, melainkan pada kapan ikrar nazar itu diucapkan.
Jika nazar diucapkan SEBELUM emas mencapai haul: Emas tidak wajib dizakati. Anda bisa langsung mewakafkannya secara utuh tanpa perlu memikirkan zakatnya lagi.
Jika nazar diucapkan SETELAH emas mencapai haul: Emas tetap wajib dizakati. Cara penunaiannya adalah dengan tetap mewakafkan emas secara utuh sesuai ikrar nazar, lalu membayar kewajiban zakatnya (sebesar 2,5%) menggunakan harta atau uang simpanan Anda yang lain.
Melalui pemahaman fikih yang presisi ini, seorang muslim dapat menjalankan niat baiknya untuk berwakaf sekaligus menyempurnakan kewajiban zakatnya secara sah dan menenangkan.

0Komentar