Apa Itu Syirkah Abdan?
Secara sederhana, Syirkah Abdan adalah kerja sama antara dua orang atau lebih yang mengandalkan tenaga atau keahlian fisik tanpa menyertakan modal uang.
Syeikh Zakaria Al-Anshory dalam kitab Fathul Wahab mendefinisikannya sebagai:
شركة أبدان بأن يشتركا أي اثنان ليكون بينهما كسبهما ببدنهما متساويا كان أو متفاوتا مع اتفاق الحرفة كخياطين أو اختلافهما كخياط ورفاء
"Syirkah abdan adalah ketika dua pihak bersekutu untuk menjalankan usaha, di mana hasilnya dibagi bersama berdasarkan kerja fisik mereka. Baik profesinya sama (seperti dua orang penjahit) maupun berbeda (seperti penjahit dengan tukang pintal)."Rukun Syirkah Abdan:
Ada dua orang atau lebih yang bersepakat.
Ada jenis usaha dan pembagian kerja yang jelas.
Ada kesepakatan mengenai pembagian keuntungan dan kerugian.
Mengapa Madzhab Syafi'i Melarangnya?
Dalam pandangan ulama Syafi’iyah (seperti Syeikh Al-Qadli Husain), syirkah jenis ini dianggap bathil (tidak sah). Hal ini dilakukan sebagai bentuk kehati-hatian (ihtiyat). Berikut adalah alasan utamanya:
A. Ketiadaan Modal yang Terukur
Karena tidak ada modal berupa uang atau barang (urudl), sulit untuk menentukan takaran pembagian keuntungan yang adil. Tanpa "alat ukur" yang pasti, potensi perselisihan di masa depan sangat besar.
B. Ketidakpastian Kinerja Manusia
Kekuatan fisik manusia bersifat tidak stabil. Seseorang bisa sakit, kelelahan, atau kehilangan semangat. Jika satu orang bekerja keras sementara yang lain sedang menurun kinerjanya namun keuntungan dibagi rata, maka akan muncul rasa iri dan konflik.
C. Risiko "Geng" atau Monopoli
Secara sosial, kerja sama semacam ini dikhawatirkan memicu munculnya kelompok-kelompok yang memonopoli proyek atau pasar, yang akhirnya bisa merugikan masyarakat luas.
Prinsip Menolak Kerusakan (Saddud Dzariah)
Meski Islam mengenal konsep damai atau negosiasi (ash-shulhu jaizun), para ulama Syafi'iyah memilih untuk melarangnya demi menutup pintu kerusakan yang lebih besar. Hal ini sesuai dengan kaidah fikih:
درء المفاسد مقدم على جلب المصالح
"Mencegah kerusakan lebih diutamakan daripada mengambil manfaat."Bayangkan jika seorang insinyur, tukang keramik, dan makelar pasir bekerja sama tanpa modal uang. Di tengah jalan, kuli merasa paling lelah secara fisik, sementara makelar merasa paling berjasa mencari pelanggan. Perdebatan "siapa yang paling berjasa" inilah yang sering membuat usaha gulung tikar.
Kehati-hatian dalam Berfatwa
Larangan ini juga menunjukkan betapa ketatnya ulama dalam menjaga keadilan. Imam Nawawi mengingatkan agar tidak menggampangkan fatwa (tasahul) tanpa penelitian mendalam:
يحرم التساهل فى الفتوى ومن عرف به حرم استفتاؤه...
"Diharamkan menggampangkan fatwa. Barangsiapa dikenal mudah memberikan fatwa tanpa ketelitian dan pemikiran mendalam, maka haram meminta fatwa kepadanya..."Kesimpulan
Syirkah Abdan adalah perserikatan berbasis tenaga/keahlian tanpa modal uang. Madzhab Syafi'i melarangnya karena risiko konflik yang tinggi akibat sulitnya mengukur kontribusi fisik secara adil. Tujuannya adalah untuk menjaga hubungan antarmanusia agar tidak hancur karena pembagian hasil yang dianggap tidak proporsional.

0Komentar