Inilah Hukumnya Menghadiri Resepsi Pernikahan tanpa Diundang


Bagaimana Hukumnya Menghadiri Resepsi Pernikahan tanpa Diundang

Dalam suatu acara resepsi pernikahan atau sejenisnya, seringkali terdapat kehadiran orang-orang yang tidak secara resmi diundang oleh tuan rumah. Kehadiran mereka tanpa izin resmi dari tuan rumah sebenarnya melanggar aturan.

Oleh karena itu, menjadi tamu yang tidak diundang secara hukum dianggap tidak etis, kecuali jika diketahui bahwa tuan rumah bersedia atau tidak keberatan dengan kehadirannya. Syekh Zakaria al-Anshari menyatakan dalam kitab Asna al-Mathalib:

وَيَحْرُمُ التَّطَفُلُ وَهُوَ حُضُورُ الْوَلِيمَةِ مِنْ غَيْرِ دَعْوَةٍ إِلَّا إِذَا عَلِمَ رِضًا الْمَالِكِ بِهِ لِمَا بَيْنَهُمَا مِنْ الْأُنْسِ وَالِانْبِسَاطِ

"Dan haram tathafful, yaitu menghadiri wali- mah tanpa diundang kecuali apabila meng- etahui kerelaan pemilik (tuan rumah) dengan kehadirannya karena atas dasar ramah dan gembira di antara keduanya." (Asna al-Mathalib, III/227)

Dalam konteks ini, Imam al-Haramain menegaskan bahwa larangan menghadiri walimah tanpa undangan berlaku hanya jika seseorang telah dipastikan tidak termasuk dalam daftar tamu yang diinginkan oleh tuan rumah. Oleh karena itu, jika tuan rumah mengizinkan siapa pun untuk hadir atau mengundang secara umum, misalnya mengundang seluruh teman sekolah, rekan kerja, atau tetangga, maka boleh untuk menghadirinya. Hal ini karena keinginan tuan rumah untuk menerima tamu sudah jelas terlihat dalam situasi ini.

Syekh Khatib as-Syirbini mengutip pendapat imam al-Haramain dalam kitab Mughni al-Muhtaj berikut:

وَقَيَّدَ ذَلِكَ الْإِمَامُ بِالدَّعْوَةِ الْخَاصَّةِ، أَمَّا الْعَامَّةُ كَأَنْ فَتَحَ الْبَابَ لِيَدْخُلَ مَنْ شَاءَ فَلَا تَطَفُلَ

"Imam al-Haramain memberikan ketentuan haramnya apabila ada undangan khusus. Adapun undangan yang bersifat umum, seperti orang yang membuka pintu dan mempersilahkan siapa saja yang berkenan, maka keharaman mengh- adiri walimah tanpa diundang tidak ber- laku lagi." (Mughni al-Muhtaj, IV/410) []waAllahu a'lam

Baca juga : Menafkahi Kedua Orangtua yang Nonmuslim

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url