Penjelasan Lengkap Puasa

Puasa

Dalil

وعن أبي هريرة رضي الله عنه عن النبي صلى الله عليه وسلم قال من صام رمضان إيمانا واحتسابا غفر له ما تقدم من ذنبه

Dari Abi Hurairah Ra. Nabi Muhammad SAW bersabda : "Barang siapa berpuasa di bulan Ramadhan karena iman dan mengharap pahala (dari Allah) maka diampuni baginya perkara yang telah lewat dosanya." (HR. Bukhori dan Muslim) 

Pengertian

Puasa secara bahasa berarti menjaga, sedangkan menurut istilah syarak puasa berarti menjaga diri dari hal-hal yang dapat membatalkan puasa mulai munculnya fajar hingga tenggelamnya matahari dengan niat tertentu'

Hukum

Berkaitan dengan pelaksanaannya, puasa memiliki empat hukum :

Wajib, yaitu:

  • Puasa Ramadhan
  • Puasa Qadla’
  • Puasa kafarah (tebusan atau denda) seperti puasa kafarat karena bersetubuh saat berpuasa di bulan Ramadhan.
  • Puasa pada saat haji dan umroh sebagai ganti dari dam (denda) dalam Fidyah (tebusan)
  • Puasa Ketika akan melaksanakan salat istisqa’, jika ada perintah dari pemerintah atau Ketika dinadzari.
Sunah, terbagi menjadi tiga :
  • Puasa yang dilakukan setiap tahun seperti puasa di hari ‘arafah, tasu’ah, asyura, puasa 6 hari di bulan syawal, puasa 10 hari pertama pada bulan dzulhijjah dan lain sebagainya.
  • Puasa yang dilakukan setiap bulan, seperti puasa ayyam al-bidl (tanggal 13,14,15 dari bulan hijriah).
  • puasa yang dilakukan setiap minggu seperti puasa hari senin dan kamis.

Makruh apabila mengkhususkan puasa pada hari-hari tertentu, seperti hari jum’at, sabtu dan minggu tanpa ada kebiasaan puasa di hari-hari sebelumnya atau sesudahnya.

Haram terbagi menjadi dua yaitu :
  • Haram namun sah puasanya seperti puasa sunah yang dilakukan seorang istri tanpa izin dari suaminya.
  • Haram dan tidak sah puasanya, seperti puasa di hari idul fitri, idul adha hari tasyrik (tanggal 11,12,13 bulan dzul hijjah), separuh terakhir bulan sya’ban (16,17,18 dan seterusnya) dan puasa pada hari syak (tanggal 30 bulan sya’ban) kecuali ada kebiasaan puasa dari hari-hari sebelumnya dll

Syarat sah

  • Islam
  • Berakal
  • Suci dari haid dan nifas
  • Mengetahui bolehnya melakukan puasa pada hari tersebut
  • Syarat wajib
  • Islam
  • Mukallaf (baligh dan berakal)
  • Mendapat legalitas dari syaral, seperti tidak dalam keadaan haid dan nifas
  • Mampu untuk berpuasa secara jasmani
  • Mukim (tidak berpergian)

Rukun

  • Niat
  • Menghidari hal-hal yang dapat membatalkan puasa

Hal-hal yang disunahkan

  • Menyegerakan berbuka
  • Berbuka dengan kurma atau air
  • Sahur sejak memasuki tengah malan
  • Mengakhirkan sahur (menjelang fajar)
  • Menjaga diri dari perkataan dusta, menggunjing dan hal-hal tercela lainnya
  • Menjauhi prilaku yang dapat membangkitkan syahwat, seperti bercumbu dengan istri
  • Tidak mencicipi makanan, karena dikhawatirkan masuknya sesuatu kedalam tenggorokan
  • Tidak mengunyah
  • Sebelum berbuka hendaknya berdo’a - baca doa puasa
  • Memperbanyak sedekah
  • Memperbanyak membaca al-Quran
  • I’tikaf di masjid (terutama pada 10 hari terakhir pada bulan Ramadhan)

Hal-hal yang dimakruhkan

  • Mengunyah sesuatu
  • Mencicipi makanan
  • Melakukan bekam
  • Menyemburkan air dari mulut setelah berbuka
  • Mandi dengan cara menyelam
  • Bersiwak atau gosok gigi setelah tergelincirnya matahari
  • Makan terlalu kenyang
  • Kebanyakan tidur
  • Melakukan hal-hal yang tidak berguna
  • Melakukan hal-hal yang dapat menimbulkan syahwat baik dari penciuman, penglihatan maupun pendengaran.

Hal-hal yang membatalkan

  • Keluar dari islam (murtad)
  • Haid, nifas dan melahirkan
  • Gila meskipun sebentar
  • Epilepsy (ayanan) dan mabuk yang disengaja
  • Bersetubuh
  • Masuknya sesuatu ke dalam tubuh
  • Mengeluarkan sperma secara sengaja
  • Muntah dengan sengaja

Hal-hal yang membatalkan pahala puasa

  • Menggunjing (ghibah)
  • Adu domba
  • Berbohong
  • Melihat hal-hal yang diharamkan atau yang dapat menimbulkan syahwat
  • Sumpah palsu
  • Perkataan kotor dan melakukan perbuatan keji
  • Melakukan hal-hal yang dilarang syariat

Batasan-Batasan

Batasan batalnya puasa sebab masuknya benda dalam tubuh adalah dengan menyengaja memasukkan setiap benda dari anggota luar menuju anggota dalam melalui jalan tubuh yang tebuka besertaan adanya kesadaran bahwa sedang berpuasa – Syekh Taqiyuddin al-Husaini dalam kitab Kifayatul Akhyar juz 1 hlm. 205 cetakan al-Haromain.

Batasan lubang anus yang dapat membatalkan puasa saat kemasukan sesuatu adalah setelah melewati anggota yang tidak wajib dibasuh saat istinja’ -  syekh Muhammad Nawawi al-Bantani, Nihayah az-Zain fi Irsyad al-Mubtadiin hal. 187 cetakan al-Haromain

Batasan dari tergeraknya syahwat yang tidak diperbolehkan pada waktu berpuasa adalah takutnya keluar sperma – syekh Syihabuddin ar-Ramli dalam kitab Nihayatul Muhtaj juz 3 hal. 174 cetakan Dar al- Kutub.

Batasan sakit yang mendapatkan kemurahan untuk tidak berpuasa adalah sakit yang sampai diperbolehkan melakukan tayammum yakni sakit yang menyebabkan beratnya melakukan puasa atau bahkan menimbulkan bahaya – syekh Wahbah bin Mustofa az-Zuhaili dalam kitab al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh juz 3  hal. 1681 cetakan dar al-fikr.

Batasan meninggalkan puasa sunah lebih baik dari pada melaksanakannya disaat dijamu oleh seseorang adalah apabila tuan rumah merasa tersakiti dengan tindakannya yang tidak mau membatalkan puasa – Syekh Muhammad Asraf bin Amir dalam kitab Aun al-Ma’bud juz 7 hal 95 cetakan dar al-Kutub al-Ilmiyah.

Batasan niat yang harus bersamaan dengan pekerjaanya adalah setiap ibadah yang dimulai dengan usahanya seperti salat, wudu dan lain sebagainya. Dan setiap ibadah yang dimulai bukan karena usahanya maka tidak disyaratkan harus berbarengan dengan pekerjaannya, seperti ibadah puasa yang dimulai dengan terbitnyanya fajar. – Syekh Syamsuddin muhammad bin Ahmad ar-Ramli dalam kitab Ghayah al-Bayan syarh ibn Ruslan halaman 12 cetakan Dar al-Kutub al-Ilmiyah.

Baca juga : Puasa - Terjemah Ghoyah wa Taqrib


Next Post Previous Post