Simpan Emas untuk Biaya Pendidikan Anak Tetap Wajib Zakat atau Tidak?

Menabung emas untuk masa depan pendidikan anak kini menjadi pilihan populer bagi banyak orang tua. Keunggulannya yang tahan terhadap inflasi dianggap sebagai cara aman menjamin ketersediaan biaya sekolah di masa mendatang. Namun, muncul sebuah pertanyaan fiqih: Jika emas tersebut dipisahkan dalam beberapa bagian (misal 50 gram untuk anak pertama dan 50 gram untuk anak kedua), apakah ia tetap wajib dizakati?

Secara prinsip, emas adalah harta yang wajib dizakati jika telah mencapai nisab (batas minimum) dan telah melewati masa kepemilikan satu tahun (haul). Kewajiban ini berlandaskan firman Allah SWT dalam Al-Qur'an:

وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلاَ يُنفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللّهِ فَبَشِّرْهُم بِعَذَابٍ أَلِيمٍ

Artinya: “Orang-orang yang menyimpan emas dan perak, tetapi tidak menginfakkannya di jalan Allah, berikanlah kabar ‘gembira’ kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat) azab yang pedih.” (QS. At-Taubah: 34).

Pandangan Mayoritas Tetap Wajib Zakat

Dalam pandangan Imam Ibnu Hajar al-Haitami (ulama besar madzhab Syafi'i), emas yang disimpan untuk keperluan nafkah atau kebutuhan hidup di masa depan—termasuk biaya pendidikan—tetap wajib dizakati. Beliau menegaskan bahwa niat untuk menggunakan harta tersebut di kemudian hari tidak menggugurkan kewajiban zakat saat ini.

Dalam kitab Fatawa al-Kubra al-Fiqhiyyah, beliau menjelaskan:

أَنَّهُ يَحْرُمُ عليه عَدَمُ إخْرَاجِ الزَّكَاةِ في الْقِسْمَيْنِ وَإِنْ ادَّخَرَهُمَا لِلنَّفَقَةِ وَيَفْسُقُ بِذَلِكَ وَلَيْسَتْ نِيَّةُ النَّفَقَةِ مُؤَثِّرَةً في إسْقَاطِ الزَّكَاةِ

Artinya: “Sesungguhnya haram baginya untuk tidak mengeluarkan zakat dalam kedua kondisi tersebut, meskipun ia menyimpannya untuk nafkah. Ia menjadi fasik karena hal itu, dan niat untuk nafkah tidak berpengaruh dalam menggugurkan kewajiban zakat.”

Alasannya adalah emas memiliki potensi pertumbuhan nilai (nama’), baik secara aktual maupun potensial. Karena emas adalah aset yang "berkembang", maka zakatnya pun berulang setiap tahunnya:

تَجِبُ زَكَاتُهُمَا في كل حَوْلٍ مَضَى عَلَيْهِمَا سَوَاءٌ أُعِدَّا لِلتِّجَارَةِ بِهِمَا أَمْ لِلنَّفَقَةِ لَمَّا عَلِمْت أَنَّهُمَا صَالِحَانِ لِلنَّمَاءِ فَهُمَا نَامِيَانِ بِالْقُوَّةِ أو الْفِعْلِ فَلِذَلِكَ تَكَرَّرَتْ زَكَاتُهُمَا بِتَكَرُّرِ الْأَحْوَالِ

Artinya: “Wajib zakat atas keduanya (emas dan perak) pada setiap tahun yang telah berlalu, baik disiapkan untuk diperdagangkan atau untuk nafkah... zakat atas keduanya berulang dengan berulangnya tahun.”

Baca juga : Pengertian Zakat

Sudut Pandang Lain: Pengecualian untuk Kebutuhan Pokok

Di sisi lain, terdapat pendapat dari kalangan ulama Hanafi yang lebih longgar. Syekh Ahmad bin Muhammad bin Ismail at-Thahawi menjelaskan bahwa harta yang disiapkan untuk memenuhi kebutuhan pokok (hajah al-ashliyyah) tidak wajib dizakati. Kebutuhan ini mencakup pakaian, tempat tinggal, alat kerja, hingga kitab-kitab ilmu (pendidikan).

Beliau memaparkan dalam Hasyiyah at-Thahawi ‘ala Muraqil Falah:

قَوْلُهُ: وَعَنْ حَاجَتِهِ الْأَصْلِيَّةِ. كَثِيَابِهِ الْمُحْتَاجِ إِلَيْهَا لِدَفْعِ الْحَرِّ وَالْبَرْدِ وَكَالنَّفَقَةِ وَدُورِ السُّكْنَى وَآلَاتِ الْحَرْبِ وَالْحِرْفَةِ وَأَسَاسِ الْمَنْزِلِ وَدَوَابِّ الرُّكُوبِ وَكُتُبِ الْعِلْمِ لِأَهْلِهَا فَإِذَا كَانَ عِنْدَهُ دَرَاهِمُ أَعَدَّهَا لِهَذِهِ الْأَشْيَاءِ وَحَالَ عَلَيْهَا الْحَوْلُ لَا تَجِبُ فِيهَا الزَّكَاةُ

Artinya: “...Maka jika seseorang memiliki dirham yang disiapkan untuk hal-hal ini (kebutuhan pokok dan pendidikan), dan telah berlalu satu tahun atasnya, tidak wajib zakat padanya.”

Kesimpulan

Terdapat perbedaan pendapat yang dapat kita ambil hikmahnya:

  1. Pendapat Pertama (Imam Ibnu Hajar): Tetap wajib zakat selama total emas yang dimiliki (meskipun dibagi-bagi niatnya) mencapai nisab (sekitar 85 gram emas murni). Jika Anda memiliki 50 gram untuk anak pertama dan 50 gram untuk anak kedua (total 100 gram), maka wajib zakat 2,5% setiap tahun.

  2. Pendapat Kedua (Syekh at-Thahawi): Ada kelonggaran jika emas tersebut benar-benar dialokasikan untuk kebutuhan pokok yang mendesak seperti biaya pendidikan yang sifatnya primer.

Sebagai langkah ikhtiar dan kehati-hatian (ihtiyat), mengeluarkan zakat adalah pilihan yang lebih utama karena hal itu akan menyucikan harta dan membawa keberkahan bagi masa depan pendidikan anak-anak kita.