Dalam pembahasan fiqih thaharah, persoalan hadats besar kerap menimbulkan kebingungan, terutama jika berkaitan dengan hal-hal yang bersifat sangat personal. Banyak Muslimah yang ingin memastikan kesucian dirinya, namun sering diliputi keraguan karena kondisi tertentu jarang dibicarakan secara terbuka.

Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah: "Apakah keluarnya mani susulan setelah mandi wajib mengharuskan kita untuk mandi junub kembali?"

Perempuan seringkali diidentikkan dengan rasa malu yang besar. Namun, dalam perkara ilmu dan keabsahan ibadah, rasa malu semestinya tidak menjadi penghalang. Hal ini dicontohkan oleh Ummu Sulaim ra. Tanpa rasa sungkan, ibunda Anas bin Malik ra. ini bertanya kepada Rasulullah ﷺ mengenai hal yang mungkin dianggap tabu saat itu.

Berkat keberanian beliau, ketetapan hukum bagi perempuan menjadi jelas hingga hari ini:

عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ قَالَتْ: جَاءَتْ أُمُّ سُلَيْمٍ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ ﷺ فَقَالَتْ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، إِنَّ اللَّهَ لَا يَسْتَحْيِي مِنَ الْحَقِّ، فَهَلْ عَلَى الْمَرْأَةِ غُسْلٌ إِذَا احْتَلَمَتْ؟ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: نَعَمْ إِذَا رَأَتِ الْمَاءَ

Artinya: "Dari Ummu Salamah ra, ia berkata: Ummu Sulaim datang kepada Rasulullah lalu berkata, 'Wahai Rasulullah, sesungguhnya Allah tidak malu menyampaikan kebenaran. Apakah seorang perempuan wajib mandi junub apabila ia bermimpi?' Maka Rasulullah bersabda, 'Ya, apabila ia melihat air (mani).'" (Muttafaqun Alaih).

Kriteria Mani dan Kewajiban Mandi

Hadits di atas menjadi dalil bahwa keluarnya mani—baik karena mimpi (iḥtilām), bercumbu, pikiran, dalam keadaan tidur maupun terjaga—mewajibkan mandi junub.

Syekh Taqiyuddin al-Hishni dalam Kifayatul Akhyar menegaskan bahwa kewajiban ini tetap berlaku meski mani yang keluar hanya sedikit, terlepas dari apakah itu disertai syahwat atau tidak. Secara umum, mani dapat dikenali melalui tiga ciri (cukup salah satu saja):

  1. Aroma: Saat basah beraroma seperti adonan/mayang kurma; saat kering beraroma seperti putih telur.

  2. Cara Keluar: Mengalir atau memancar secara bertahap.

  3. Sensasi: Terasa nikmat saat keluar dan diikuti dengan melemasnya tubuh atau redanya syahwat.

Hukum Mani Susulan Setelah Berhubungan Badan

Persoalan menjadi spesifik ketika mani keluar lagi setelah mandi wajib pasca berhubungan badan. Dalam kondisi ini, ada kemungkinan cairan yang keluar adalah campuran antara mani suami dan mani istri.

Dalam kitab Hasyiyata Qulyubi wa Umairah, dijelaskan:

وَالْمُرَادُ مَنِيُّ الشَّخْصِ نَفْسِهِ وَلَوْ مَعَ مَنِيِّ غَيْرِهِ، فَلَوْ قَضَتْ الْمَرْأَةُ شَهْوَتَهَا وَاغْتَسَلَتْ، ثُمَّ خَرَجَ مِنْهَا مَنِيٌّ وَجَبَ عَلَيْهَا الْغُسْلُ إقَامَةً لِلْمَظِنَّةِ مَقَامَ الْيَقِينِ

Artinya: "Yang dimaksud adalah mani miliknya sendiri, meskipun bercampur dengan mani orang lain. Maka apabila seorang perempuan telah mencapai kepuasan syahwatnya (orgasme) lalu mandi, kemudian keluar mani lagi, maka ia wajib mandi lagi, karena dalam hal ini dugaan kuat menduduki kedudukan yakin."

Dua Syarat Wajib Mandi Kembali

Imam ar-Rafi'i dalam Fathul Aziz memberikan rincian lebih detail. Kewajiban mandi kembali ini tidak berlaku secara mutlak, melainkan harus memenuhi dua syarat:

 ولو اغتسلت المرأة من الجماع ثم خرج منها المنى لزمها الغسل بشرطين: أحدهما ان تكون ذات شهوة دون الصغيرة التى لا شهوة لها: والثاني أن تقضى شهوتها بذلك الجماع لا كالنائمة والمكرهة وانما وجب الغسل عند اجتماع هذين الشرطين لانه حينئذ يغلب على الظن اختلاط منيها بمنيه فإذا خرج منها ذلك المختلط فقد خرج منها منيها   

Artinya: "Apabila seorang perempuan telah mandi setelah berhubungan badan, kemudian keluar mani lagi, maka ia wajib mandi lagi dengan dua syarat: Pertama, ia termasuk perempuan yang memiliki syahwat (bukan anak kecil). Kedua, syahwatnya telah tersalurkan (orgasme) dalam hubungan tersebut."

Kesimpulannya: Jika seorang istri mencapai orgasme saat berhubungan, lalu ia mandi wajib, namun setelah itu keluar lagi cairan mani, maka ia wajib mandi kembali. Hal ini karena cairan tersebut kuat dugaannya mengandung maninya sendiri yang tersisa. Namun, jika ia tidak mencapai orgasme (atau dalam kondisi dipaksa/tertidur), maka mani yang keluar susulan dianggap hanya milik suami, sehingga ia tidak perlu mandi lagi, cukup membersihkannya dan berwudhu jika ingin shalat.