Simulasi Praktik Akad Istishna'
Akad Istishna' (kontrak pembuatan) adalah salah satu jenis transaksi penting dalam keuangan syariah. Akad ini memungkinkan adanya pemesanan dan pembuatan suatu aset tertentu berdasarkan spesifikasi yang disepakati, dengan pembayaran yang dapat dilakukan secara tangguh (cicilan) atau di muka. Istishna' sering digunakan dalam sektor riil, seperti proyek konstruksi, manufaktur, dan pembuatan barang-barang khusus.

Memahami dan mempraktikkan akad ini secara benar adalah kunci untuk memastikan kepatuhan syariah dan keberhasilan proyek.

Pilar Utama Akad Istishna'

Sebelum masuk ke simulasi, penting untuk mengingat rukun dan syarat Istishna' yang harus dipenuhi:

  1. Pelaku Akad (Pihak-pihak):

    • Mustashni' (Pembeli/Pemesanan): Pihak yang memesan pembuatan barang.

    • Shani' (Penjual/Pembuat): Pihak yang bertanggung jawab membuat barang.

  2. Objek Akad (Ma'qud 'Alaih):

    • Mashnu' (Barang yang Dibuat): Harus jelas spesifikasinya, jenis, bentuk, ukuran, dan kualitasnya.

    • Harga (Tsaman): Harus disepakati dan jelas nilainya pada saat akad.

  3. Ijab dan Qabul (Shighah): Pernyataan kehendak dari kedua belah pihak untuk terikat dalam kontrak.

Simulasi Praktik Akad Istishna'

Mari kita simulasikan kasus yang paling umum: Pembangunan Rumah Tinggal.

1. Tahap Pra-Akad: Identifikasi dan Negosiasi

  • Kasus: Bpk. Asep (Mustashni') ingin membangun sebuah rumah minimalis dengan luas 100m² di atas tanah miliknya. Ia menghubungi PT. Bangun Jaya (Shani'), sebuah perusahaan konstruksi syariah.

  • Aktivitas:

    • Bpk. Asep menyerahkan spesifikasi teknis (denah, bahan, merek, dan finishing). Spesifikasi ini harus sangat detail dan tidak boleh bersifat umum.

    • PT. Bangun Jaya menghitung Biaya Anggaran Proyek (BAP), termasuk material, tenaga kerja, dan margin keuntungan.

    • Negosiasi Harga dan Cara Bayar: Disepakati harga total Rp.500.000.000,00. Pembayaran disepakati secara bertahap (Istishna' bertahap) sesuai progres penyelesaian.

2. Tahap I: Pelaksanaan Akad (Ijab dan Qabul)

Pada tahap ini, kedua belah pihak secara resmi mengikat diri dalam kontrak.

Poin Kontrak UtamaDeskripsi
PihakBpk. Asep (Pemesanan) dan PT. Bangun Jaya (Pembuat)
Objek (Mashnu')Rumah Tinggal tipe minimalis 100m² (merujuk pada lampiran spesifikasi teknis)
Harga JualRp.500.000.000,00 (Lima ratus juta Rupiah)
Jadwal Serah Terima8 bulan sejak penandatanganan akad.
Jadwal Pembayaran1. 20% saat akad ditandatangani. 2. 30% saat progres 50%. 3. 30% saat progres 80%. 4. 20% saat serah terima dan pemeriksaan.
Klausul PentingDenda keterlambatan penyelesaian (sebagai sanksi, bukan penambah harga), dan garansi pemeliharaan 3 bulan.
  • Pernyataan Akad:

    • Mustashni' (Bpk. Asep): "Saya setuju dan menerima harga serta spesifikasi ini untuk pembuatan rumah saya, dan saya akan membayarnya sesuai jadwal yang disepakati."

    • Shani' (PT. Bangun Jaya): "Kami menerima pesanan ini dan akan melaksanakan pembuatan rumah sesuai spesifikasi dan jangka waktu yang telah ditetapkan."

  • Penandatanganan Kontrak: Akad Istishna' resmi ditandatangani.

3. Tahap II: Pelaksanaan Proyek dan Pembayaran

PT. Bangun Jaya memulai proses pengadaan bahan dan konstruksi.

  • Aktivitas:

    • Bulan ke-1: Bpk. Asep membayar termin pertama (20% x 500 juta = Rp.100 juta). PT. Bangun Jaya memulai pondasi.

    • Bulan ke-4 (Progres 50%): Proyek mencapai progres struktur dan dinding. PT. Bangun Jaya mengirimkan laporan progres. Bpk. Asep melakukan pemeriksaan (atau melalui konsultan) dan menyetujui, lalu membayar termin kedua (Rp.150 juta).

    • Bulan ke-6 (Progres 80%): Pemasangan atap dan instalasi dasar. Pembayaran termin ketiga (Rp.150 juta).

Catatan Kepatuhan: Dalam Istishna', PT. Bangun Jaya (sebagai Shani') wajib menanggung seluruh risiko pembuatan sampai Mashnu' (rumah) selesai dan diserahkan kepada Bpk. Asep.

4. Tahap III: Serah Terima (Tashlim) dan Penyelesaian

  • Bulan ke-8: Proyek selesai 100% sesuai spesifikasi.

  • Aktivitas:

    • Serah Terima: PT. Bangun Jaya menyerahkan rumah. Bpk. Asep bersama-sama melakukan pemeriksaan akhir (commissioning).

    • Pembayaran Akhir: Jika rumah diterima tanpa cacat, Bpk. Asep membayar termin akhir (20% = Rp100  juta).

    • Jika Ada Cacat: Jika ditemukan cacat minor yang tidak substansial, PT. Bangun Jaya wajib memperbaikinya dalam jangka waktu tertentu. Pembayaran akhir dapat ditangguhkan sebagian sampai perbaikan selesai.

    • Penerbitan Berita Acara: Ditandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST) sebagai bukti perpindahan kepemilikan dan selesainya kewajiban.

Keunggulan Istishna' dalam Praktik

  1. Kepastian Harga: Harga total sudah ditetapkan di muka, melindungi Mustashni' dari fluktuasi harga bahan baku di masa depan.

  2. Fleksibilitas Pembayaran: Pembayaran yang dapat disesuaikan dengan progres pembuatan sangat meringankan Mustashni'.

  3. Jaminan Kualitas: Adanya spesifikasi detail dan kewajiban Shani' untuk menanggung risiko sampai penyerahan, memastikan kualitas barang yang dipesan.

Simulasi ini menunjukkan bahwa akad Istishna' adalah solusi pembiayaan berbasis syariah yang kuat, adil, dan transparan, yang menjembatani kebutuhan antara pemesan dan pembuat barang dalam kegiatan ekonomi.