Simulasi Praktik Akad Mudharabah

Akad Mudharabah adalah akad kerja sama antara dua pihak, di mana satu pihak menyediakan seluruh modal (Shahibul Maal), dan pihak lainnya bertindak sebagai pengelola atau pekerja (Mudharib). Keuntungan dibagi sesuai kesepakatan di awal, sedangkan kerugian finansial ditanggung sepenuhnya oleh Shahibul Maal, kecuali kerugian itu disebabkan oleh kelalaian atau pelanggaran Mudharib.

Berikut adalah simulasi praktek akad Mudharabah di lapangan, baik dalam kondisi Untung maupun Rugi, lengkap dengan angka-angkanya.

Simulasi Praktik Akad Mudharabah

1. Kesepakatan Awal (Akad)

  • Pihak-Pihak:

    • Shahibul Maal (Penyedia Modal): Bapak A

    • Mudharib (Pengelola Usaha): Bapak B

  • Jenis Usaha: Usaha Dagang Pakaian (misalnya, Jual Beli Kaos Distro).

  • Modal (Roshul Maal): Rp50.000.000 (Disediakan 100% oleh Bapak A).

  • Jangka Waktu: 6 bulan.

  • Nisbah (Porsi Bagi Hasil Keuntungan):

    • Bapak A (Shahibul Maal): 40%

    • Bapak B (Mudharib): 60%

Skenario 1: Usaha MENGUNTUNGKAN (Laba)

Anggaplah setelah 6 bulan, usaha dagang kaos distro tersebut berhasil.

Rincian Keuangan:

KeteranganJumlah (Rp)
Modal Awal (Roshul Maal)50.000.000
Total Pendapatan Penjualan80.000.000
Keuntungan Kotor (80.000.000 - 50.000.000)30.000.000
Biaya Operasional (Sewa tempat, transportasi, dll)5.000.000
Keuntungan Bersih (Nett Profit)25.000.000

Perhitungan Bagi Hasil (Sesuai Nisbah 40:60):

  1. Pengembalian Modal Awal kepada Shahibul Maal (Bapak A):

    • Rp50.000.000 (Modal Pokok)

  2. Pembagian Keuntungan Bersih (Rp25.000.000):

    • Untuk Bapak A (Shahibul Maal) - 40%:

      • 40% x Rp.25.000.000 = Rp.10.000.000

    • Untuk Bapak B (Mudharib) - 60%:

      • 60% x Rp.25.000.000 = Rp.15.000.000

Hasil Akhir (Skenario Untung):

  • Bapak A menerima total: Rp50.000.000 (Modal) + Rp10.000.000 (Bagi Hasil) = Rp60.000.000

  • Bapak B menerima total: Rp15.000.000 (Bagi Hasil) sebagai upah dari kerjanya.

Skenario 2: Usaha MERUGI (Kerugian Finansial)

Anggaplah setelah 6 bulan, usaha dagang kaos distro tersebut mengalami kerugian.

Rincian Keuangan:

KeteranganJumlah (Rp)
Modal Awal (Roshul Maal)50.000.000
Total Pendapatan Penjualan45.000.000
Biaya Operasional (tetap ada)5.000.000
Total Kerugian Finansial (45.000.000 - 5.000.000 - 50.000.000)(Rp10.000.000)

Pembagian Kerugian:

Dalam akad Mudharabah, kerugian finansial murni ditanggung oleh Shahibul Maal (Penyedia Modal).

  1. Kerugian Ditanggung Bapak A (Shahibul Maal):

    • Rp10.000.000

  2. Kerugian Ditanggung Bapak B (Mudharib):

    • Nihil (0). Kerugian Mudharib adalah hilangnya jerih payah dan waktu yang telah dicurahkan untuk mengelola usaha selama 6 bulan tersebut, tanpa mendapatkan upah (bagi hasil).

Hasil Akhir (Skenario Rugi):

  • Pengembalian Modal kepada Bapak A:

    • Modal Awal (Rp50.000.000) dikurangi Kerugian (Rp10.000.000) = Rp40.000.000

  • Bapak B menerima total: Rp0 (Tidak ada bagi hasil).

Kerugian Akibat Kelalaian (Pelanggaran Kontrak)

Jika kerugian sebesar Rp10.000.000 itu terbukti disebabkan oleh kelalaian (ta'addi) atau pelanggaran syarat yang dilakukan oleh Bapak B (Mudharib), misalnya:

  • Menggunakan modal untuk investasi lain di luar kesepakatan,

  • Menyimpan uang penjualan di tempat yang tidak aman sehingga dicuri (lalai menjaga),

  • Membeli barang dagangan dengan harga jauh di atas pasar tanpa alasan yang jelas.

Maka, dalam kasus ini, Bapak B (Mudharib) WAJIB menanggung seluruh kerugian tersebut, dan mengembalikan modal Bapak A (Shahibul Maal) secara utuh (Rp50.000.000).