Akad Mudharabah adalah akad kerja sama antara dua pihak, di mana satu pihak menyediakan seluruh modal (Shahibul Maal), dan pihak lainnya bertindak sebagai pengelola atau pekerja (Mudharib). Keuntungan dibagi sesuai kesepakatan di awal, sedangkan kerugian finansial ditanggung sepenuhnya oleh Shahibul Maal, kecuali kerugian itu disebabkan oleh kelalaian atau pelanggaran Mudharib.
Berikut adalah simulasi praktek akad Mudharabah di lapangan, baik dalam kondisi Untung maupun Rugi, lengkap dengan angka-angkanya.
Simulasi Praktik Akad Mudharabah
1. Kesepakatan Awal (Akad)
Pihak-Pihak:
Shahibul Maal (Penyedia Modal): Bapak A
Mudharib (Pengelola Usaha): Bapak B
Jenis Usaha: Usaha Dagang Pakaian (misalnya, Jual Beli Kaos Distro).
Modal (Roshul Maal): Rp50.000.000 (Disediakan 100% oleh Bapak A).
Jangka Waktu: 6 bulan.
Nisbah (Porsi Bagi Hasil Keuntungan):
Bapak A (Shahibul Maal): 40%
Bapak B (Mudharib): 60%
Skenario 1: Usaha MENGUNTUNGKAN (Laba)
Anggaplah setelah 6 bulan, usaha dagang kaos distro tersebut berhasil.
Rincian Keuangan:
| Keterangan | Jumlah (Rp) |
| Modal Awal (Roshul Maal) | 50.000.000 |
| Total Pendapatan Penjualan | 80.000.000 |
| Keuntungan Kotor (80.000.000 - 50.000.000) | 30.000.000 |
| Biaya Operasional (Sewa tempat, transportasi, dll) | 5.000.000 |
| Keuntungan Bersih (Nett Profit) | 25.000.000 |
Perhitungan Bagi Hasil (Sesuai Nisbah 40:60):
Pengembalian Modal Awal kepada Shahibul Maal (Bapak A):
Rp50.000.000 (Modal Pokok)
Pembagian Keuntungan Bersih (Rp25.000.000):
Untuk Bapak A (Shahibul Maal) - 40%:
40% x Rp.25.000.000 = Rp.10.000.000
Untuk Bapak B (Mudharib) - 60%:
60% x Rp.25.000.000 = Rp.15.000.000
Hasil Akhir (Skenario Untung):
Bapak A menerima total: Rp50.000.000 (Modal) + Rp10.000.000 (Bagi Hasil) = Rp60.000.000
Bapak B menerima total: Rp15.000.000 (Bagi Hasil) sebagai upah dari kerjanya.
Skenario 2: Usaha MERUGI (Kerugian Finansial)
Anggaplah setelah 6 bulan, usaha dagang kaos distro tersebut mengalami kerugian.
Rincian Keuangan:
| Keterangan | Jumlah (Rp) |
| Modal Awal (Roshul Maal) | 50.000.000 |
| Total Pendapatan Penjualan | 45.000.000 |
| Biaya Operasional (tetap ada) | 5.000.000 |
| Total Kerugian Finansial (45.000.000 - 5.000.000 - 50.000.000) | (Rp10.000.000) |
Pembagian Kerugian:
Dalam akad Mudharabah, kerugian finansial murni ditanggung oleh Shahibul Maal (Penyedia Modal).
Kerugian Ditanggung Bapak A (Shahibul Maal):
Rp10.000.000
Kerugian Ditanggung Bapak B (Mudharib):
Nihil (0). Kerugian Mudharib adalah hilangnya jerih payah dan waktu yang telah dicurahkan untuk mengelola usaha selama 6 bulan tersebut, tanpa mendapatkan upah (bagi hasil).
Hasil Akhir (Skenario Rugi):
Pengembalian Modal kepada Bapak A:
Modal Awal (Rp50.000.000) dikurangi Kerugian (Rp10.000.000) = Rp40.000.000
Bapak B menerima total: Rp0 (Tidak ada bagi hasil).
Kerugian Akibat Kelalaian (Pelanggaran Kontrak)
Jika kerugian sebesar Rp10.000.000 itu terbukti disebabkan oleh kelalaian (ta'addi) atau pelanggaran syarat yang dilakukan oleh Bapak B (Mudharib), misalnya:
Menggunakan modal untuk investasi lain di luar kesepakatan,
Menyimpan uang penjualan di tempat yang tidak aman sehingga dicuri (lalai menjaga),
Membeli barang dagangan dengan harga jauh di atas pasar tanpa alasan yang jelas.
Maka, dalam kasus ini, Bapak B (Mudharib) WAJIB menanggung seluruh kerugian tersebut, dan mengembalikan modal Bapak A (Shahibul Maal) secara utuh (Rp50.000.000).

0Komentar