Pertanyaan Seputar Qurban

Qurban

Pengertian Udhiyyah

Al-Udhiyah adalah sebutan untuk binatang ternak yang disembelih pada hari Raya Qurban dan hari Tasyrik (tanggal 11, 12, 13 bulan Dzulhijjah) dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah.

Hukum Udhiyyah (melaksanakan Qurban)

Hukumnya sunnah muakkadah, bagi setiap :

  • muslim,
  • berakal,
  • baligh,
  • mampu,

Standar mampu disini ialah: memiliki kelebihan dari kebutuhan dirinya dan orang yang menjadi tanggungannya di hari raya qurban dan hari Tasyrik.

Apabila dalam satu rumah ada lebih dari satu penghuni, maka hukumnya menjadi sunnah kifayah, sehingga ketika salah satu dari mereka ada yang melaksanakannya, sudah mencukupi dari yang lainnya. Namun apabila ada yang tetap ingin berkurban, maka ia tetap mendapat pahala kesunnahan.

Kapan hukum berqurban menjadi wajib?

Qurban menjadi wajib karena sebab nadzar,

Nadzar ini ada 2 macam :

  1. Nadzar haqiqi, seperti ucapan : (Wajib atasku untuk Allah berkurban dengan kambing ini).
  2. Nadzar hukmi, seperti ucapan : (Aku jadikan kambing ini sebagai qurban).

Hewan yang sah digunakan untuk Qurban?

Tidak sah berqurban kecuali dengan : unta, sapi, kambing. Tidak ada perbedaan antara yang jantan dan betina dalam hal keabsahan, walaupun yang lebih utama berqurban dengan yang jantan.

Syarat binatang untuk Qurban?

KAMBING :

  • Domba (l) berusia 1 tahun dan menginjak 2 tahun atau yang sudah berganti giginya (poel –jawa).
  • Kacang (1) berusia 2 tahun dan menginjak 3 tahun.

SAPI:

  • berusia 2 tahun dan menginjak 3 tahun.

UNTA:

  • berusia 5 tahun dan menginjak 6 tahun.

Cukup untuk berapa orang dari masing-masing binatang qurban?

1 ekor unta atau sapi cukup untuk 7 orang,

  • baik jenis ibadah mereka sama atau berbeda, seperti ketika : 4 orang berniat qurban, 2 orang lainnya berniat aqiqah, 1 lainnya berniat untuk hadyu. Begitu jikalau sebagian berniat kurban, sebagian lagi berniat untuk dikonsumsi dagingnya, dan sebagian lagi untuk dijual.
  • Apabila ada lebih dari 7 orang yang berserikat, maka satu pun dari mereka tidak ada yang sah qurbannya.

1 ekor kambing hanya cukup untuk 1 orang.

  • Apabila ia mengikutsertakan selainnya dalam hal pahala, maka diperbolehkan.

Apakah jenis binatang qurban yang paling utama? Dan apakah berqurban dengan 1 kambing lebih utama daripada patungan sapi 7 orang?

Qurban yang paling utama adalah unta, kemudian sapi lalu kambing.

  • Standar keutamaan ini dilihat dari banyaknya daging, karena pada umumnya daging unta lebih banyak dibanding dengan daging sapi.

1 ekor kambing lebih utama daripada patungan bersama orang lain melaksanakan qurban dengan 1 unta atau sapi.

Apa saja cacat yang menyebabkan hewan tidak sah dijadikan qurban?

Hewan yang buta satu matanya (العوراء), meskipun bulatan matanya masih utuh. Bila buta kedua matanya (العمياـــء) maka lebih tidak sah lagi.

Hewan yang pincang yang nampak jelas pincangnya (العرجاء البين عرجها), meskipun pincang tersebut terjadi saat membaringkan hewan tersebut disebabkan gerakannya ketika akan disembelih.

- Ketiga cacat di atas tidak mempengaruhi keabsahan qurban bila hanya sedikit.

Hewan yang hilang bagian otaknya (العجفاء) disebabkan terlalu kurus.

Catatan

Cacat-cacat di atas menyebabkan qurban tidak sah karena secara tidak langsung mengurangi daging hewan, sebab hal-hal tersebut mempengaruhi nafsu dan pola makan, yang tentunya akan berdampak pada kuantitas daging hewan cacat tersebut.

Penulis matan (Al-Qodhi Abu Syuja’) hanya menyebutkan 4 cacat bukan untuk pembatasan, karena yang menjadi ukuran (الضابط) adalah segala macam cacat yang mengurangi langsung (حالا) atau tidak langsung (مآلا)

Sah Tidak Sah
1. Terpotong 2 pelirnya (الخصي) atau dzakarnya 1. Terpotong seluruh atau Sebagian telinganya
2. Terpotong tanduknya, bila memang tidak berpengaruh terhadap daging 2. Terlahir tanpa telinga
3. Tidak memiliki tanduk (الجلحاء) 3. Terpotong seluruh atau sebagian ekornya
Cacat tersebut tidak mempengaruhi keabsahan qurban karena ada pada bagian yang tidak untuk dimakan pada umumnya. Cacat-cacat di atas membuat qurban menjadi tidak sah karena mengurangi daging hewan secara langsung.

Kapan waktu penyembelihan qurban?

  • Mulai : saat terbitnya matahari pada hari raya Qurban, dan berlalunya kadar waktu yang cukup untuk melaksanakan sholat dua rakaat dan dua khutbah ringan. Yang lebih utama : mengakhirkan penyembelihan sampai ketika matahari naik setinggi tombak.
  • Berakhir : terbenamnya matahari pada akhir hari Tasyriq.

Sunnah saat penyembelihan hewan qurban?

  • Membaca Basmalah: Hukum membaca basmallah di dalam madzhab adalah sunnah, apabila seseorang lupa membacanya maka hewan sesembelihan tetap halal.
  • Membaca Shalawat kepada Nabi Muhammad
  • Menghadapkan hewan qurban ke arah kiblat, yakni menghadapkan leher hewan ke arah kiblat, begitu pula dengan orang yang menyembelih.
  • Membaca Takbir 3 kali, baik sebelum atau setelah membaca basmalah.
  • Berdoa agar qurbannya diterima, dengan mengucapkan doa berikut :

اللهم هذه مِنْكَ وَإِلَيْكَ فَتَقَبَّلْ

“ Yaa Allah , ini adalah dari Engkau dan untuk Engkau, maka terimalah”

Sunnah- sunnah lainnya :

  • Mengasah pisau tidak dihadapan hewan sembelihan.
  • Membaringkan kambing pada sisi kiri tubuhnya dengan mengikat tiga kakinya, kecuali kaki kanan bagian belakang. Cara ini juga berlaku bagi unta (termasuk sapi atau kerbau), hanya saja kaki unta yang tidak diikat ialah kaki kiri bagian depan.

Apakah orang yang melaksanakan qurban boleh memakan daging hewan qurban-nya?

Qurban ada dua macam :

1. Qurban yang dinadzarkan (المنذورة)

  • Tidak boleh memakan apapun dari daging hewan qurban.
  • Bahkan wajib baginya menyedekahkan semua daging.

2. Qurban yang bersifat sunnah (المتطوعة)

  • Boleh memakan sepertiga dari daging hewan qurban.

Bagaimanakah pembagian daging yang paling utama untuk qurban yang bersifat sunnah ?

Tingkatan 1 : yang paling utama adalah menyedekahkan semua bagian kecuali satu atau bebarapa cuil daging, untuk dimakan oleh orang yang melaksanakan qurban.

Tingkatan 2 : memakan sepertiganya, dan bersedekah dengan dua pertiga sisa untuk fakir miskin.

Tingkatan 3 : memakan sepertiganya, bersedekah dengan sepertiga, dan menghadiahkan sepertiga sisa untuk orang-orang kaya.

Bagaimana hukum menyedekahkan daging kurban untuk fakir miskin?

Hukumnya wajib, dengan syarat :

  1. Dalam bentuk daging, bukan dari selainnya seperti kulit.
  2. Berupa daging mentah, bukan bentuk masakan. 
  3. Dagingnya masih segar.

Tidak ada kadar tertentu untuk daging yang wajib disedekahkan, namun yang lebih utama adalah melakukan pembagian seperti yang dirincikan pada pertanyaan (13)

Bolehkah orang yang berqurban menjual sebagian daging hewan qurban?

Tidak boleh (haram dan tidak sah) menjualnya sedikitpun, baik dari daging, bulu atau kulitnya. Hukum ini berlaku baik pada qurban yang dinadzarkan, atau yang sifatnya sunnah.

Bolehkah menjadikan bagian dari binatang qurban sebagai upah untuk tukang jagal / penyembelih?

Tidak boleh (haram), karena hal ini seperti jual beli, Namun apabila ia memberikannya sebagai sedekah, maka hukumnya boleh.

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url