Mausuah Al-Fiqh Al-Islami wal Qadaya al-Muashirah PDF

 


Maqasid al-Fiqh Al-Islami, atau tujuan hukum Islam, adalah konsep yang memiliki akar dalam pemikiran hukum Islam. Konsep ini bertujuan untuk memahami dan mewujudkan tujuan-tujuan mendasar syariah dalam kehidupan manusia. Ada lima maqasid utama, yang juga dikenal sebagai Mausuah Al-Fiqh Al-Islami wal Qadaya al-Muashirah (Ensiklopedia Hukum Islam dan Isu-isu Kontemporer). Kelima maqasid ini mencakup:

  1. Hifz al-Din (Pemeliharaan Agama): Melindungi agama dan kebebasan beribadah.
  2. Hifz al-Nafs (Pemeliharaan Jiwa): Melindungi jiwa dan hak hidup individu.
  3. Hifz al-Mal (Pemeliharaan Harta): Menjaga harta benda individu dan kekayaan masyarakat.
  4. Hifz al-Nasl (Pemeliharaan Keturunan): Melindungi institusi keluarga dan keturunan.
  5. Hifz al-‘Aql (Pemeliharaan Akal): Menjaga kebijaksanaan dan kesehatan mental individu.

Maksud dari Mausuah Al-Fiqh Al-Islami wal Qadaya al-Muashirah adalah untuk membahas dan mengaplikasikan prinsip-prinsip hukum Islam dalam konteks zaman kita. Ini mencakup isu-isu kontemporer dan permasalahan sosial yang mungkin tidak secara langsung diatur dalam teks-teks klasik Islam. Oleh karena itu, ada usaha untuk menafsirkan dan mengaplikasikan prinsip-prinsip hukum Islam ke dalam situasi-situasi baru.

Pendekatan ini memungkinkan hukum Islam untuk tetap relevan dan dapat diaplikasikan dalam berbagai situasi dan perubahan sosial. Ini juga mencerminkan elastisitas dan toleransi dalam hukum Islam, memungkinkan untuk menanggapi perubahan zaman sambil tetap memegang prinsip-prinsip pokok Islam.

Identitas kitab

Nama Kitab : Mausuah Al-Fiqh Al-Islami wal Qadaya al-Muashirah

Penyusun : Doktor Wahbah Az-Zuhaili

Volume : 14 Jilid

Unduh : 

Jilid 1 | Jilid 2 | Jilid 3 | Jilid 4 | Jilid 5

Jilid 6 | Jilid 7 | Jilid 8 | Jilid 9 | Jilid 10

Jilid 11 | Jilid 12 | Jilid 13 | Jilid 14

Terkait : Fiqhu Islam wa Adillatuhu

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url