Hukum Mengucapkan Selamat Ulang Tahun


Saat ini, tradisi barat telah menjamur di kalangan santri maupun masyarakat. Ketika mengungkapkan rasa syukur atas bertambahnya usia di hari kelahiran, mereka akan mewujudkannya dengan suatu perayaan "ulang tahun". Acara tersebut diisi dengan cara mengundang kerabat dan sahabat dekat, meniup lilin, potong kue, serta dibarengi nyanyian happy birthday. Ada pula sebagian orang yang merayakannya dengan cara makan bersama, mentraktir teman- teman kantor, dan lain sebagainya.

Pertanyaan

Bolehkah kita sebagai sahabat atau kerabat mengucapkan "Selamat ulang tahun" kepada orang yang merayakannya?

Jawaban

Hukumnya mengucapkan selamat natal ialah makruh karena ucapan tersebut merupakan lafadz yang masyhur dari kalangan Yahudi. Dan sudah seharusnya kita sebagai umat muslim menjaga diri dari tradisi-tradisi mereka.

Catatan

Bagi seorang Muslim sebaiknya dalam mengucapkan selamat ulang tahun menggunakan bahasa-bahasa yang warid dari Nabi seperti  تَقَبَّلَ اللهُ مِنَّا وَمِنْكَ atau bahasa yang lain.

Referensi

الفتاوى الحديثية (۱۳۳) - (مَظْلَبُ على أَنَّهُ تُكْرَهُ الَّتحِيَّةُ بِصَبَاحِ الخَيْرِ بِخِلَافِ صَبَّحَكَ الله بِالخَيْرِ) وَمَحَلُّ عَدَمِ كَرَاهَةِ التَّحِيَّةِ بُكْرَةَ النَّهَارِ حَيْثُ لَمْ تَكُنْ بِأَلْفَاظِ اليَهُودِيَّ الْمَشْهُوْرَةِ كَصَبَاحِ الْخَيْرِ بِخَلَافِ صَبَّحَكَ اللهُ بِالخَيْرِ وَكَذَا تُكْرَهُ التَّحِيَّةُ بَعْدَ الْحَمَامِ بِنَحْوِ أَطَالَ اللهُ بَقَاءَكَ بِخِلَافِ أَدَامَ اللَّهُ لَكَ النَّعِيْمَ وَقَوْلُ الْجَلَالِ وَلَا بِالتَّهْنِئَةِ الخِ لَوْ أَبْدَلَهُ بِقَوْلِهِ بَلْ لَا يَبْعُدُ نَدْبُهُ إِذْ لَهُ أَصْلُ فِي السُّنَّةِ لَكَانَ أَوْلَى وَلَا كَرَاهَةَ فِي جَعَلَنِيَ اللَّهُ فِدَائَكَ وَلَوْ لِغَيْرِ عَالِمٍ وَصَالِحٍ وَلَا فِي الذِّكْرِ فِي الطَّرِيقِ وَتَحَلُهُ إِنْ لَمْ يَلِتْهُ وَإِلَّا كَرِهَ اهـ

(Mazhab tentang makruhnya mengucapkan selamat pagi sebagai lawan dari selamat pagi dari Allah) Tempat tidak dimakruhkannya mengucapkan selamat pagi kepada anda adalah jika ucapan itu tidak menggunakan ucapan yang sudah dikenal di kalangan orang Yahudi, seperti selamat pagi sebagai lawan dari selamat pagi dari Allah. Demikian pula dimakruhkan mengucapkan selamat setelah mandi dengan ucapan, "Semoga Allah memanjangkan umurmu." Tidak ada makruh mengucapkan "Semoga Allah menjadikan aku sebagai tebusanmu", meskipun kepada orang yang tidak berilmu dan orang yang saleh, juga tidak makruh ketika berdzikir di jalan, dan dibolehkan jika tidak melalaikan, jika tidak maka makruh.

البجيرمى على الخطيب (٢٢٥/٢٥ - ٢٢٦) - قَالَ الْقَمُوْلِيُّ لَمْ أَرَ لِأَحَدٍ مِنْ أَصْحَابِنَا كَلَامًا فِي التَّهْنِئَةِ بِالْعِيدِ وَالْأَعْوَامِ وَالْأَشْهُرِ كَمَا يَفْعَلُهُ النَّاسُ لَكِنْ نَقَلَ الْحَافِظُ الْمُنْذِرِيُّ عَنِ الْحَافِظِ الْمُقَدَّسِيَّ أَنَّهُ أَجَابَ عَنْ ذَلِكَ بِأَنَّ النَّاسَ لَمْ يُزَالُوا مُخْتَلِفِيْنَ فِيْهِ وَالَّذِي أَرَاهُ أَنَّهُ مُبَاحٌ لَا سُنَّةَ فِيْهِ وَلَا بِدْعَةَ وَأَجَابَ الشَّهَابُ ابْنُ حَجَرٍ بَعْدَ اطْلَاعِهِ عَلَى ذَلِكَ بِأَنَّهَا مَشْرُوعَةٌ وَاحْتَجَّ لَهُ بِأَنَّ الْبَيْهَقِيَّ عَقَدَ لِذَلِكَ بَابًا فَقَالَ بَابُ مَا رُوِيَ فِي قَوْلِ النَّاسِ بَعْضُهُمْ لِبَعْضٍ فِي الْعِيدِ تَقَبَّلَ اللهُ مِنَّا وَمِنْكَ وَسَاقَ مَا ذُكِرَ مِنْ أَخْبَارٍ وَآثَارٍ ضَعِيْفَةٍ لَكِنَّ مَجْمُوْعَهَا يُحْتَجُ بِهِ فِي مِثْلِ ذَلِكَ ثُمَّ قَالَ وَيُحْتَجُ لِعُمُوْمِ التَّهْنِئَةِ بِمَا يَحْدُثُ مِنْ نِعْمَةٍ أَوْ يَنْدَفِعُ مِنْ نِقْمَةٍ بِمَشْرُوْعِيَّةِ سُجُوْدِ الشُّكْرِ وَالتَّعْزِيَّةِ

Al-Qamwali berkata, "Saya tidak pernah melihat seorang pun dari sahabat kami yang mengucapkan selamat hari raya, hari jadi, dan bulan, sebagaimana yang dilakukan oleh orang-orang, tetapi Al-Mundziri mengutip Al-Maqdisi yang mengatakan bahwa orang-orang masih berselisih pendapat tentang hal itu. Dan beliau menjawab bahwa orang-orang masih berselisih pendapat tentang hal itu, dan yang saya lihat adalah boleh dan tidak ada sunnah dan bid'ah di dalamnya, dan Shahab Ibnu Hajar menjawab setelah diberitahukan kepadanya bahwa hal itu boleh. Beliau beralasan bahwa Al Baihaqi telah memasukkan satu bab tentang apa yang diriwayatkan tentang orang-orang yang saling mengucapkan selamat hari raya, "Semoga Allah menerima dari kami dan dari kalian," lalu beliau menyebutkan beberapa riwayat dan ayat. Kemudian beliau berkata, "Ucapan selamat secara umum atas segala nikmat atau musibah, atau dihilangkannya suatu musibah, bisa dijadikan dalil untuk legalitas sujud syukur dan ucapan belasungkawa.

Baca juga : Menikah Tanpa Restu Orang tua

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url